Pengakuan pemasok motor curian Cianjur Selatan

Selasa, 29 Oktober 2013 - 00:20 WIB
Pengakuan pemasok motor curian Cianjur Selatan
Pengakuan pemasok motor curian Cianjur Selatan
A A A
Sindonews.com - Kawasan Cianjur bagian selatan lama dikenal sebagai daerah penjualan motor-motor curian. Rute yang cukup sulit dijangkau jadi alasan para pencuri menjual hasil curiannya di sana agar tidak tertangkap.

Ajat dan Jajang ternyata merupakan salah satu pemasok motor curian itu.
"Hasil curian biasanya dijual ke Cianjur Selatan," ujar Ajat di Mapolsek Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10/2013).

Setiap satu unit motor rata-rata dijual kisaran Rp2 juta. Uang hasil penjualan langsung dibagi dua.

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Menurut pengakuan Asep, ia dan Jajang sudah 25 kali beraksi dalam kurun waktu setahun. Motor yang jadi sasarannya adalah yang disimpan pemiliknya di depan rumah.

Saat pemilik rumah lengah, ia dan Jajang beraksi. "Paling cuma beberapa menit nyurinya, pakai kunci T," kata Asep.

Sementara motor yang jadi favoritnya untuk dicuri adalah motor matic, khususnya Honda Beat. "Kalau matic lebih gampang, apalagi kalau kuncinya yang enggak ada tutupnya," jelasnya.

Makanya, kebanyakan motor hasil curian Asep dan Jajang lebih banyak motor matic. "Kalau motor gede susah nyurinya," tuturnya.

Disinggung pengalamannya mencuri motor, Asep mengaku tidak belajar dari siapapun. Ia melakukan itu secara otodidak. Karena butuh rekan, ia lalu merekrut Jajang untuk beraksi.

Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Nana Mulyatna, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan di Cimahi, beberapa waktu lalu. "Mereka ditangkap di rumah kontrakannya," jelasnya.

Polisi sudah lama mengincar mereka setelah menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Dari tangan pelaku, diamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti.

"Kita masih melakukan pengembangan dan mencari penadah sepeda motor yang beroperasi di Cianjur Selatan," tegas Nana.

Atas perbuatannya, Asep dan Jajang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3848 seconds (0.1#10.140)