Pemilik ganja 330 Kg napi Lapas Cipinang

Senin, 28 Oktober 2013 - 13:49 WIB
Pemilik ganja 330 Kg...
Pemilik ganja 330 Kg napi Lapas Cipinang
A A A
Sindonews.com - Polda Jawa Barat kesulitan mengungkap pemilik ganja 330 kilogram yang didapat dari tangan EH dan IS, di Kampung Kadaung, Parung Panjang, Bogor, pada 13 Oktober 2013, sekira pukul 00.30 WIB.

Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja itu dikendalikan dari dalam LP Cipinang oleh narapidana berinisial HS. "Kita terkendala dengan identitas pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Hafriyono, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/10/2013).

Menurut EH dan IS, pemilik ganja itu berinisial HS. Tapi setelah dicek ke LP Cipinang, tidak ada narapidana yang berinisial itu.

"Jadi dia pakai inisial, bukan nama asli. Kita kesulitan karena di LP itu namanya sesuai register nama asli. Sedangkan inisial HS tidak ada," jelasnya.

Hafriyono mengatakan, HS biasanya memberi instruksi pada para tersangka melalui handphone. EH dan IS biasanya mengambil ganja di tempat yang sudah disepakati di daerah Cimanggis.

Setelah menerima barang, tersangka langsung mengantarkannya ke pemesan. Sekali jadi kurir, tersangka mendapat upah Rp100 ribu. Soal keberadaan HS di LP Cipinang, dia membenarkannya.

"Pelakukan berkomunikasi lewat handphone, itu berhasil kita lacak, memang ada di LP Cipinang. Kami akan mencari HS untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," ucap Hafriyono.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5116 seconds (0.1#10.140)