Mogok nasional, ribuan buruh siap lumpuhkan Jatim

Minggu, 27 Oktober 2013 - 12:50 WIB
Mogok nasional, ribuan buruh siap lumpuhkan Jatim
Mogok nasional, ribuan buruh siap lumpuhkan Jatim
A A A
Sindonews.com - Aksi mogok nasional (Mognas), ribuan buruh di Jawa Timur yang berada di ring satu akan menyerbu Kota Surabaya. Aksi Mognas ini, diprediksi akan melumpuhkan ekonomi Jawa Timur. Pasalnya aksi ini akan berlangsung selama satu pekan.

Juru Bicara Konfeserasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan sejumlah buruh yang akan ikut turun jalan berasal dari Kawasan SIER Surabaya, PIER Pasuruan, Kawasan Industri Gresik dan Ngoro Mojokerto.

"Kami akan menunjukkan bahwa komponen pekerja atau buruh sangat vital bagi perusahaan sehingga nasibnya harus diperhatikan," kata Jamal ketika di konfirmasi, Minggu (27/10/2013).

Ribuan buruh akan berdemo di Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya; dan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya. Aksi Mognas ini juga akan berlangsung selama sepekan hingga 2 November.

Kata Jamal, aksi Mognas ini dipicu keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang upah minimum yang memuat formula baru upah minimum dengan perhitungan berbasis tingkat inflasi. Tahun 2014 mendatang, batasan kenaikan upah minimum sebesar inflasi dengan batas maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan untuk industri besar. Sedangkan untuk industri padat karya dan UKM maksimal 5 persen.

Kondisi di Jawa Timur, buruh menuntut peningkatan upah layak pada tahun 2014 sekira 50 persen menjadi minimal Rp3 juta untuk wilayah ring satu yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Gresik.

"Dan Rp2 Juta ke atas untuk buruh yang berada di luar ring satu," jelasnya.

Kata Jamal, Inpres upah minimum inkonstitusional karena amanat UUD 1945 tentang paradigma kebijakan pengupahan adalah upah layak. Sehingga Inpres tersebut melanggar pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, para Buruh ini juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourching, dan segera dijalankannya jaminan sosial untuk seluruh rakyat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8222 seconds (0.1#10.140)