Dicekoki miras, bocah 13 tahun diperkosa 2 remaja
A
A
A
Sindonews.com - Ketemuan dengan pacar di rental game Play Station (PS), bocah berumur 13 tahun dicekoki minuman keras lalu cabuli pacar dan temannya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Karawang.
Kepada orang tuanya, korban mengaku digauli pelaku berinisial D (18), dan A (18) warga dengklok, di sebuah rental game PS di daerah Dengklok, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim AKP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Yoga Prayoga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada September 2013. Korban sebelumnya menelepon D yang merupakan pacarnya, untuk bertemu pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB.
Siapa sangka, ternyata D memiliki niat buruk kepada korban. "Yang namanya pacaran, mereka ketemuan karena kangen pengen ketemu," ujar Yoga yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Jumat (25/10/2013).
Pada saat itu, korban menyepakati ajakan D untuk bertemu di sebuah tempat rental PS di daerah Dengklok. Sesampainya di tempat tersebut, korban mengobrol dengan pacarnya sambil diajak minum minuman keras.
Setelah korban terlihat pusing dan mabuk, pelaku bersama temannya membawa korban ke sebuah ruang di belakang tempat rental game tersebut. Di tempat itu, korban di gauli pelaku D dan temannya A secara bergantian.
Dikatakan, berdasar penuturan korban, dirinya di gauli oleh pelaku sebanyak empat kali. "Korban digauli pelaku selama empat kali di waktu yang berbeda, pernah pada pagi, siang dan malam, dengan jeda waktu seminggu," terangnya.
Korban yang takut untuk membicarakan ini kepada orang tuanya terlihat resah dengan tingkah laku yang tak lazim seperti biasanya. Melihat tingkah laku korban, orang tua korban mencurigai anaknya tersebut dan menanyakan apa yang terjadi.
Akhirnya, korban mengakui telah disetubuhi pelaku, orang tua korban pun menanyakan dimana alamat pelaku dan mendatanginya. Pelaku lalu dibawa orang tua korban untuk dilaporkan ke Polres Karawang, pada Kamis 24 Oktober 2013.
Kini, pelaku tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Karawang. Sedang A, teman pelaku masih dalam pengejaran. Sementara korban telah di visum, dan tidak ada tanda-tanda kehamilan.
"Terlepas pelaku mengaku suka sama suka, tetap korban masih di bawah umur dan haknya harus dilindungi," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman kurungan tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Kepada orang tuanya, korban mengaku digauli pelaku berinisial D (18), dan A (18) warga dengklok, di sebuah rental game PS di daerah Dengklok, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim AKP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Yoga Prayoga mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada September 2013. Korban sebelumnya menelepon D yang merupakan pacarnya, untuk bertemu pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB.
Siapa sangka, ternyata D memiliki niat buruk kepada korban. "Yang namanya pacaran, mereka ketemuan karena kangen pengen ketemu," ujar Yoga yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Jumat (25/10/2013).
Pada saat itu, korban menyepakati ajakan D untuk bertemu di sebuah tempat rental PS di daerah Dengklok. Sesampainya di tempat tersebut, korban mengobrol dengan pacarnya sambil diajak minum minuman keras.
Setelah korban terlihat pusing dan mabuk, pelaku bersama temannya membawa korban ke sebuah ruang di belakang tempat rental game tersebut. Di tempat itu, korban di gauli pelaku D dan temannya A secara bergantian.
Dikatakan, berdasar penuturan korban, dirinya di gauli oleh pelaku sebanyak empat kali. "Korban digauli pelaku selama empat kali di waktu yang berbeda, pernah pada pagi, siang dan malam, dengan jeda waktu seminggu," terangnya.
Korban yang takut untuk membicarakan ini kepada orang tuanya terlihat resah dengan tingkah laku yang tak lazim seperti biasanya. Melihat tingkah laku korban, orang tua korban mencurigai anaknya tersebut dan menanyakan apa yang terjadi.
Akhirnya, korban mengakui telah disetubuhi pelaku, orang tua korban pun menanyakan dimana alamat pelaku dan mendatanginya. Pelaku lalu dibawa orang tua korban untuk dilaporkan ke Polres Karawang, pada Kamis 24 Oktober 2013.
Kini, pelaku tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Karawang. Sedang A, teman pelaku masih dalam pengejaran. Sementara korban telah di visum, dan tidak ada tanda-tanda kehamilan.
"Terlepas pelaku mengaku suka sama suka, tetap korban masih di bawah umur dan haknya harus dilindungi," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman kurungan tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara.
(san)