Surat PB XIII untuk Ketua DPRD diragukan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Adat Keraton Solo mulai meragukan surat pernyataan Sinuhun Pakubuono XIII berisi dukungan setiap langkah yang dilakukan oleh siapapun, demi kebaikan Keraton Surakarta Hadiningrat yang diserahkan kepada Ketua DPRD Solo YF Sukasno.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton KP Edy Wirabumi mengatakan, keputusan seorang raja harus mencakup semua elemen yang ada dalam lingkungan keraton. Bukan hanya selembar kertas yang diberikan kepada Ketua DPRD Solo Jawa Tengah.
"Itu yang tanda tangan saya yakin gak pirso (tidak tahu) maksud ataupun akibat hukum dari apa yang ditandatangani, yang membuat juga tidak paham tentang tatanan adat maupun kedudukan raja di keraton Surakarta, dan yang tanda tangan indikasinya sangat kuat tidak bisa melakukan tindakan hukum, " ujar Edy Wirabumi melalui pesan elektronik, Jumat (25/10/2013)
Menurut Edy Wirabumi, sebelum raja membuat keputusan, seluruh keturunan keraton harus mengetahuinya. Keputusan raja harus melibatkan Sentono, Sinuhun, keraton serta persetujuan elemen lingkup Keraton Solo.
Apalagi saat ini, ungkap Edy, kesehatan Sinuhun juga menjadi salah satu alasan untuk menolak maklumat tersebut.
Menyangkut kirab agung kembalinya raja yang didampingi Mahapatih Keraton Kasunanan KGPH Tedjowulan, Edy Wirabumi enggan berkomentar. "Ya tulis saja seperti sms saya," tulisnya singkat.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton KP Edy Wirabumi mengatakan, keputusan seorang raja harus mencakup semua elemen yang ada dalam lingkungan keraton. Bukan hanya selembar kertas yang diberikan kepada Ketua DPRD Solo Jawa Tengah.
"Itu yang tanda tangan saya yakin gak pirso (tidak tahu) maksud ataupun akibat hukum dari apa yang ditandatangani, yang membuat juga tidak paham tentang tatanan adat maupun kedudukan raja di keraton Surakarta, dan yang tanda tangan indikasinya sangat kuat tidak bisa melakukan tindakan hukum, " ujar Edy Wirabumi melalui pesan elektronik, Jumat (25/10/2013)
Menurut Edy Wirabumi, sebelum raja membuat keputusan, seluruh keturunan keraton harus mengetahuinya. Keputusan raja harus melibatkan Sentono, Sinuhun, keraton serta persetujuan elemen lingkup Keraton Solo.
Apalagi saat ini, ungkap Edy, kesehatan Sinuhun juga menjadi salah satu alasan untuk menolak maklumat tersebut.
Menyangkut kirab agung kembalinya raja yang didampingi Mahapatih Keraton Kasunanan KGPH Tedjowulan, Edy Wirabumi enggan berkomentar. "Ya tulis saja seperti sms saya," tulisnya singkat.
(lns)