Kabakaran hutan, 2 bos perusahaan Malaysia jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dua bos perusahaan Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah (Polda) Riau. Penetapan tersebut, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Riau beberapa waktu lalu. Merekapun kini dicekal oleh Polda Riau.
Kapolda Riau, Brigjen Condro Kirono, mengatakan jika kedua tersangka merupakan petinggi dari PT Ade Plantation (AP) yang selama ini beroperasi di Riau. Kedua WN Malaysia itu masing berinisial DA dan T.
"Jabatan keduanya yakni sebagai Direktur Operasional PT AP dan satu lagi dari pihak manajemen," kata Condro Kirono, di Pekanbaru, Jumat (25/10/2013).
Keduanya disangkakan melakukan pembukaan lahan untuk areal untuk perusahaan dengan cara dibakar. Sampai saat ini, kedua bos perusahaan karet dan sawit ini masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Walau belum ditahan, mereka sudah kita cekal," tambah pucuk pimpinan polisi di Riau ini.
Kapolda menyebut keduanya akan dikenakan pasal berlapis mengenai undang-undang lingkungan hidup.
"Kita kenakan undang-undang (UU) lingkungan hidup, kemudian UU tata ruang dan UU perkebunan," tukasnya.
Kapolda Riau, Brigjen Condro Kirono, mengatakan jika kedua tersangka merupakan petinggi dari PT Ade Plantation (AP) yang selama ini beroperasi di Riau. Kedua WN Malaysia itu masing berinisial DA dan T.
"Jabatan keduanya yakni sebagai Direktur Operasional PT AP dan satu lagi dari pihak manajemen," kata Condro Kirono, di Pekanbaru, Jumat (25/10/2013).
Keduanya disangkakan melakukan pembukaan lahan untuk areal untuk perusahaan dengan cara dibakar. Sampai saat ini, kedua bos perusahaan karet dan sawit ini masih diperiksa intensif oleh penyidik.
"Walau belum ditahan, mereka sudah kita cekal," tambah pucuk pimpinan polisi di Riau ini.
Kapolda menyebut keduanya akan dikenakan pasal berlapis mengenai undang-undang lingkungan hidup.
"Kita kenakan undang-undang (UU) lingkungan hidup, kemudian UU tata ruang dan UU perkebunan," tukasnya.
(rsa)