Diperkosa, gadis yatim piatu lapor polisi
A
A
A
Sindonews.com – Rian Permadana alias Ebo (23) terpaksa berurusan dengan polisi. Bapak satu anak ini diamankan karena telah memperkosa remaja di bawah umur berinisial WI (15).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Julius menjelaskan, awal dari kelakuan bejat tersebut dilakukan Rian saat dirinya bertemu dengan WI yang tengah menunggu angkutan di pinggir jalan.
Saat itu, Rian menawarkan jasa antar kepada WI dengan alasan waktu sudah malam.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa untuk bisa mengantarnya ke tempat tujuan, yaitu rumah kakaknya di kawasan Dayeuhhandap, Kecamatan Garut Kota. Korban tidak bisa menolak karena dipaksa terus menerus oleh pelaku,” kata Julius, Kamis (24/10/2013).
Kecurigaan WI, ungkap Julius, muncul ketika Rian tidak kunjung membawanya ke tempat tujuan. WI hanya dibawa berputar-putar di beberapa kawasan seperti Jalan Guntur, Jalan Bratayudha, hingga ke kawasan Sindangkasih, Desa Situgede, Kecamatan Karangpawitan.
“Sampai di kawasan Sindangkasih itu, korban meminta agar pelaku mengantarnya ke rumah kakaknya. Tapi pelaku malah membawa korban ke lokasi sepi. Tepat di pinggir jalan umum sekitar persawahan, korban diturunkan dan dipaksa untuk melayani hasrat seksnya. Korban sempat berontak. Tapi karena pelaku bertindak kasar seperti menampar, mencekik, hingga mengancam akan membunuhnya, korban pun akhirnya pasrah,” urainya.
Tanpa selembar alas, Rian menyetubuhi WI di kawasan sepi tersebut. Setelah puas, Rian meninggalkan WI begitu saja di pinggir jalan.
“Keesokan harinya, korban beserta keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Kami tidak kesulitan dalam mencari dan menangkap pelaku. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Perwira Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih mengatakan, Rian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 80, 81, dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Wien, Rian memenuhi unsur Pasal 80 karena melakukan kekerasan, Pasal 81 karena telah mencabuli, dan Pasal 82 karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
"Selama ini korban tinggal bersama dengan kakaknya. Ia adalah anak yatim yang ayahnya meninggal beberapa tahun lalu. Sementara ibunya, telah menikah lagi dengan seseorang di Majalengka,” imbuhnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Julius menjelaskan, awal dari kelakuan bejat tersebut dilakukan Rian saat dirinya bertemu dengan WI yang tengah menunggu angkutan di pinggir jalan.
Saat itu, Rian menawarkan jasa antar kepada WI dengan alasan waktu sudah malam.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa untuk bisa mengantarnya ke tempat tujuan, yaitu rumah kakaknya di kawasan Dayeuhhandap, Kecamatan Garut Kota. Korban tidak bisa menolak karena dipaksa terus menerus oleh pelaku,” kata Julius, Kamis (24/10/2013).
Kecurigaan WI, ungkap Julius, muncul ketika Rian tidak kunjung membawanya ke tempat tujuan. WI hanya dibawa berputar-putar di beberapa kawasan seperti Jalan Guntur, Jalan Bratayudha, hingga ke kawasan Sindangkasih, Desa Situgede, Kecamatan Karangpawitan.
“Sampai di kawasan Sindangkasih itu, korban meminta agar pelaku mengantarnya ke rumah kakaknya. Tapi pelaku malah membawa korban ke lokasi sepi. Tepat di pinggir jalan umum sekitar persawahan, korban diturunkan dan dipaksa untuk melayani hasrat seksnya. Korban sempat berontak. Tapi karena pelaku bertindak kasar seperti menampar, mencekik, hingga mengancam akan membunuhnya, korban pun akhirnya pasrah,” urainya.
Tanpa selembar alas, Rian menyetubuhi WI di kawasan sepi tersebut. Setelah puas, Rian meninggalkan WI begitu saja di pinggir jalan.
“Keesokan harinya, korban beserta keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Kami tidak kesulitan dalam mencari dan menangkap pelaku. Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” katanya.
Perwira Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih mengatakan, Rian dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 80, 81, dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Wien, Rian memenuhi unsur Pasal 80 karena melakukan kekerasan, Pasal 81 karena telah mencabuli, dan Pasal 82 karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
"Selama ini korban tinggal bersama dengan kakaknya. Ia adalah anak yatim yang ayahnya meninggal beberapa tahun lalu. Sementara ibunya, telah menikah lagi dengan seseorang di Majalengka,” imbuhnya.
(lns)