Terlibat curanmor, Briptu MF harus dipecat tidak hormat

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:03 WIB
Terlibat curanmor, Briptu MF harus dipecat tidak hormat
Terlibat curanmor, Briptu MF harus dipecat tidak hormat
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Sulselbar Briptu MF (21), terancam sanksi kode etik kepolisian, setelah diduga kuat terlibat kasus pencurian kendaraan (curanmor).

Dengan sanksi kode etik ini, oknum bintara Polri ini bisa dijerat mulai dari penundaan kenaikan pangkat secara berkala, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Briptu MF juga dipastikan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

"Kami sudah terima laporannya. Yang jelas, Polda pada prinsipnya tidak bisa mentolerir perbuatannya, apalagi ini kasus curanmor," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi, kepada wartawan, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, untuk kasus pidana Briptu MF, akan ditangani di Sat Reskrim Polrestabes Makassar. Sedangkan sanksi disiplin dan kode etik, diserahkan ke Bidang Propam Polda. "Kami akan profesional menuntaskan kasus ini, meski pelakunya oknum anggota Polri," pungkasnya.

Endi menjelaskan, Briptu MF diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR di Jalan Faisal, Kec Rappocini, beberapa waktu lalu. Setelah itu, plat dan beberapa aksesorisnya pun diganti, kemudian dipakainya melaksanakan tugas sebagai anggota polisi.

Namun saat bertugas di Kabupaten Luwu, motor curian ini dipinjamkan ke keluarganya. Saat itulah korban mendapati motornya, dan melaporkannya ke Polsekta Rappocini.

"Dari hasil penyelidikan, sepeda motor itu diduga dicuri oleh Briptu MF dan dipinjamkan keluarganya. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes," beber Endi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasia menerangkan, setelah proses pidana rampung, pihaknya akan menyerahkan Briptu MF ke Propam Polda.

Mantasia menyebutkan, saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah keterangan saksi dan korban, untuk merampungkan pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, kasus curanmor di Kota Makassar cukup menonjol dalam dua tahun terakhir. Rata-rata, dalam setiap harinya, terdapat dua hingga tiga unit milik warga yang hilang.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin pun langsung membentuk Unit Khusus Curanmor untuk menggulung seluruh pelaku yang kian meresahkan masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6701 seconds (0.1#10.140)