Kompolnas segera klarifikasi Kapolres Batanghari
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera melakukan klarifikasi terkait dugaan Kriminalisasi Polres Batanghari terhadap Ariansyah. Kompolnas akan memanggil Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, terkait kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas, Edy Saputra Hasibuan, mengatakan jika Kompolnas akan melakukan klarifikasi atas semua pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Termasuk juga terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi yang di dilakukan oleh Kapolres Batanghari.
"Kami minta Kapolda Jambi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," katanya, Kamis (24/10/2013).
Dia melanjutkan, bila dalam investigasi ditemukan ada kesalahan, maka Kapolda tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas. Meskipun begitu, ia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009.
Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).
Alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama.
Karena dari proses selesksi CPNSD formasi guru hanya diambil dua peringkat terbaik. Sehingga Anisah lolos dan masuk dalam dua peringkat terbaik.
Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekira Rp106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir bulan Juli 2013.
Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM.
Baca juga: Kapolres Batanghari dilaporkan ke Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Edy Saputra Hasibuan, mengatakan jika Kompolnas akan melakukan klarifikasi atas semua pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Termasuk juga terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi yang di dilakukan oleh Kapolres Batanghari.
"Kami minta Kapolda Jambi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut," katanya, Kamis (24/10/2013).
Dia melanjutkan, bila dalam investigasi ditemukan ada kesalahan, maka Kapolda tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas. Meskipun begitu, ia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009.
Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).
Alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama.
Karena dari proses selesksi CPNSD formasi guru hanya diambil dua peringkat terbaik. Sehingga Anisah lolos dan masuk dalam dua peringkat terbaik.
Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekira Rp106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir bulan Juli 2013.
Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM.
Baca juga: Kapolres Batanghari dilaporkan ke Kompolnas
(rsa)