Dukun cabul dibekuk Polres Pulau Ambon
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria paruh baya yang berpraktik sebagai dukun pengobatan alternatif ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, karena melakukan tindakan cabul terhadap wanita yang datang menanyakan penyakit yang dialaminya.
Saat dihadapkan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Arif Sangadji (43) sang dukun cabul tampak menggigil ketakutan. Masih terbayang di wajahnya amukan massa yang akan menghakiminya.
Tindakan Arif, terungkap ketika KR yang menjadi korbannya datang berobat kepada Arif, di kawasan Ongkoliong, Desa Batumerah, Kota Ambon, dini hari tadi.
Korban datang ke tempat praktik Arif, karena ingin mengobati penyakit maag akut yang dideritanya. Ketika pertama kali datang, korban mengaku sudah merasa aneh. Sebab, dia diminta melepas pakaiannya oleh sang dukun dan digerayangi.
Namun setelah kedatangannya yang kedua kali, KR merasa tindakan sang dukun kelewat batas. Dia minta korban melayani nafsu bejatnya. Dengan cara memaksa, sang dukun memperkosa korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Agung Tribawanto, perbuatan pelaku merupakan tindakan perkosaan dengan motif praktik perdukunan.
Agung menegaskan, baru satu orang yang melaporkan perbuatan dukun cabul ini. Namun, dirinya menduga, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, aparat reskrim polres masih melakukan penyidikan atas kasus ini.
Saat dihadapkan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Arif Sangadji (43) sang dukun cabul tampak menggigil ketakutan. Masih terbayang di wajahnya amukan massa yang akan menghakiminya.
Tindakan Arif, terungkap ketika KR yang menjadi korbannya datang berobat kepada Arif, di kawasan Ongkoliong, Desa Batumerah, Kota Ambon, dini hari tadi.
Korban datang ke tempat praktik Arif, karena ingin mengobati penyakit maag akut yang dideritanya. Ketika pertama kali datang, korban mengaku sudah merasa aneh. Sebab, dia diminta melepas pakaiannya oleh sang dukun dan digerayangi.
Namun setelah kedatangannya yang kedua kali, KR merasa tindakan sang dukun kelewat batas. Dia minta korban melayani nafsu bejatnya. Dengan cara memaksa, sang dukun memperkosa korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Agung Tribawanto, perbuatan pelaku merupakan tindakan perkosaan dengan motif praktik perdukunan.
Agung menegaskan, baru satu orang yang melaporkan perbuatan dukun cabul ini. Namun, dirinya menduga, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya.
Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, aparat reskrim polres masih melakukan penyidikan atas kasus ini.
(san)