Buntut eksekusi lahan, Kompol Frans terancam disanksi

Selasa, 22 Oktober 2013 - 17:26 WIB
Buntut eksekusi lahan,...
Buntut eksekusi lahan, Kompol Frans terancam disanksi
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Kompol Frans Tendean terancam menjalani sanksi disiplin dan kode etik.

Ancaman sanksi tersebut setelah oknum perwira menengah Polri ini melakukan perlawanan saat terjadi eksekusi lahan, yang berbuntut bentrokan antara warga dan petugas.

Selain itu, mantan Kapolsekta Tallo ini juga terancam sanksi pidana, jika terbukti mengerahkan massa untuk menghalau aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi lahan di Kampung Mario, Jalan Sam Ratulangi.

"Untuk sementara itu, proses kasusnya masih berjalan di Propam Polda. Yang bersangkutan masih diperiksa mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (22/10/2013).

Menurut Endi, jika dari hasil penyelidikan ditemukan keterlibatan Kompol Frans mengerahkan warga, kasusnya akan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda.

Dia pun terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan; Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum, Pasal 212 KUHP terkait melawan atau menyerang aparat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja menyebutkan, meski kasus sengketa lahan yang berakhir rusuh, namun pihaknya tidak menangani kasus Kompol Frans.

"Kita sudah serahkan ke Propam Polda, karena Kompol Frans anggota sana. Silakan konfirmasi ke Propam," bebernya saat ditemui di SPN Batua kemarin.

Menurut Wisnu, pihaknya hanya sebatas mengamankan yang bersangkutan di tengah kerumunan massa saat terjadi benturan.

Diberitakan, ratusan warga dan aparat kepolisian terlibat bentrok dalam proses eksekusi lahan seluas 3.700 meter persegi di Kampung Mario di Jalan Sam Ratulangi, Kec Mariso, Senin (21/10) siang.

Dalam insiden itu, sebanyak 21 warga diamankan, termasuk Kompol Frans Tendean. Diamankan pula ratusan anak panah, batu, dan bom molotov yang dipakai melawan aparat.

Dalam sengketa itu, pihak Hamidah dimenangkan oleh putusan mulai dari PN Makassar hingga Mahkamah Agung (MA).

Sehingga sekitar 80 warga yang mendiami lahan tersebut harus angkat kaki dari lahan yang disengketakan itu.

Sementara itu, dari 20 orang yang diamankan di TKP, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kedua orang yang masih dirahasiakan identitasnya ini, terbukti memiliki senjata tajam dan anak panah saat bentrokan berlangsung.

"Hari ini baru dua orang yang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Belasan lainnya masih sebatas saksi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0815 seconds (0.1#10.140)