Buntut eksekusi lahan, Kompol Frans terancam disanksi

Selasa, 22 Oktober 2013 - 17:26 WIB
Buntut eksekusi lahan,...
Buntut eksekusi lahan, Kompol Frans terancam disanksi
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Kompol Frans Tendean terancam menjalani sanksi disiplin dan kode etik.

Ancaman sanksi tersebut setelah oknum perwira menengah Polri ini melakukan perlawanan saat terjadi eksekusi lahan, yang berbuntut bentrokan antara warga dan petugas.

Selain itu, mantan Kapolsekta Tallo ini juga terancam sanksi pidana, jika terbukti mengerahkan massa untuk menghalau aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi lahan di Kampung Mario, Jalan Sam Ratulangi.

"Untuk sementara itu, proses kasusnya masih berjalan di Propam Polda. Yang bersangkutan masih diperiksa mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (22/10/2013).

Menurut Endi, jika dari hasil penyelidikan ditemukan keterlibatan Kompol Frans mengerahkan warga, kasusnya akan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda.

Dia pun terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan; Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum, Pasal 212 KUHP terkait melawan atau menyerang aparat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja menyebutkan, meski kasus sengketa lahan yang berakhir rusuh, namun pihaknya tidak menangani kasus Kompol Frans.

"Kita sudah serahkan ke Propam Polda, karena Kompol Frans anggota sana. Silakan konfirmasi ke Propam," bebernya saat ditemui di SPN Batua kemarin.

Menurut Wisnu, pihaknya hanya sebatas mengamankan yang bersangkutan di tengah kerumunan massa saat terjadi benturan.

Diberitakan, ratusan warga dan aparat kepolisian terlibat bentrok dalam proses eksekusi lahan seluas 3.700 meter persegi di Kampung Mario di Jalan Sam Ratulangi, Kec Mariso, Senin (21/10) siang.

Dalam insiden itu, sebanyak 21 warga diamankan, termasuk Kompol Frans Tendean. Diamankan pula ratusan anak panah, batu, dan bom molotov yang dipakai melawan aparat.

Dalam sengketa itu, pihak Hamidah dimenangkan oleh putusan mulai dari PN Makassar hingga Mahkamah Agung (MA).

Sehingga sekitar 80 warga yang mendiami lahan tersebut harus angkat kaki dari lahan yang disengketakan itu.

Sementara itu, dari 20 orang yang diamankan di TKP, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kedua orang yang masih dirahasiakan identitasnya ini, terbukti memiliki senjata tajam dan anak panah saat bentrokan berlangsung.

"Hari ini baru dua orang yang kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Belasan lainnya masih sebatas saksi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro.
(lns)
Berita Terkait
Ada Putusan MA, Kejari...
Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Kejaksaan Agung Menang...
Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Konflik Batas Lahan...
Konflik Batas Lahan Garapan di Jember Jawa Timur, 9 Orang Ditangkap Polisi
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Ketua MPR Desak Kementerian...
Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved