Kejari Makale jerat 3 pembunuh dengan pasal berlapis

Selasa, 22 Oktober 2013 - 00:48 WIB
Kejari Makale jerat...
Kejari Makale jerat 3 pembunuh dengan pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Sillanan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Ketiganya terdiri dari Obe, Yulius dan Rudi.

Anggota tim JPU Kejari Makale Kadek saat membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa mengatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan biasa dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa secara bersama-sama merencanakan dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana hingga menyebabkan Tinu warga Desa Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja meninggal.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan para terdakwa terjadi di Kampung Kalean, pada 3 Juni 2013. Peristiwa pembunuhan itu disaksikan langsung istri korban Selviana.

“Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni 338 KUHP dan pasal 340 KUHP karena ada unsur perencanaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kadek, kepada wartawan, Senin (21/10/2013).

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang Charni W Ratu Mana menyatakan, PN Makale akan menyiapkan penasehat hukum bagi ketiga terdakwa.

Pasalnya, para terdakwa dihadapan majelis hakim megakui tidak punya biaya untuk menunjuk penasehat hukum sementara pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, hukumannya di atas lima tahun. Ketiga terdakwa pun tidak menolak didampingi oleh penasehat hukum selama menjalani persidangan di PN Makale

“Karena pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa hukumannya di atas lima tahun, pengadilan akan menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi para terdakwa selama persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Makale.

Sidang perdana kasus pembunuhan warga Sillanan kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim PN Makale. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan 28 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa terhadap dakwaan JPU.

“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi para terdakwa. Sidang berikutnya terdakwa sudah didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makale.

Usai menjalani sidang perdana, ketiga terdakwa meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)