Mendiang Suardi menolak gajinya sebagai guru karena haram
Sabtu, 19 Oktober 2013 - 07:11 WIB
Mendiang Suardi menolak gajinya sebagai guru karena haram
A
A
A
Sindonews.com - Penembakan terhadap mantan guru SD, Suardi karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme menyisakan tanda tanya. Pasalnya pria itu dikenal baik, hanya saja, belakangan ini Suardi bertingkah agak aneh.
Pemerintahan Kecamatan Amali merupakan tempat tinggal Suardi juga tidak menyangka jika di wilayah itu telah masuk dalam gembong teroris.
Karena selama ini tidak ada kecurigaan sama sekali dan baru mengetahui setelah insiden penembakan oleh Densus 88, Kamis (17/10) lalu.
Camat Amali Andi Sadri mengaku tak begitu mengenal Suardi. Dirinya beberapa kali komunikasi karena Suardi seorang Dai.
Kendati demikian, dengan kejadian itu Sadri berjanji akan meningkatkan kewaspadaan, dan mendalami aktivitas warganya.
Hal senada juga diungkapkan Adi, merupakan murid mengaji Suardi, dia tidak mempercayai kalau gurunya itu terlibat teroris. Karena selain kegiatannya berkebun dan menjahit, pengajian yang dilakukan terbuka untuk umum.
Sementara itu Bendahara Kecamatan Amali A Bakri mengatakan, Suardi yang merupakan guru di SD Inpres 6/80 Kalakkang, Desa Bila, Kecamatan Amali sejak Januari 2013, tidak mau menerima gaji sebagai guru. Alasannya, gaji itu haram.
"Saya pernah tanya sama isterinya, alasannya suaminya tidak mau terima, karena katanya haram," kata A Bakri, kemarin.
Menurut Bakri, Ismawati istri Suadi sendiri juga berpofesi sebagai guru di SD 128 Kecamatan Amali. Namun Ismawati tetap mau menerima gaji secara rutin layaknya PNS lain.
Ismawati, lanjut Bakri pernah mengatakan bakal bercerai dengan suaminya apabila dilarang menerima gaji.
"Kalau saya dilarang terima gaji lebih saya diceraikan saja, karena apa yang mau dimakan anak saya", kata Bakri menirukan ucapan Isma.
Adapun gaji yang diterima Suardi setiap bulan menurut Bakri sebesar Rp1,9 juta lebih dan kalau dihitung mulai bulan Januari sampai bulan Oktober, maka total gaji yang tidak diterima Suardi berkisar Rp20 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bendahara Gaji DPKAD Bone, Muhammad Rusli pernah merasa bingung dengan alasan penolakan gaji oleh Suardi yang dianggapnya aneh.
Apalagi mengganggap gaji itu haram. Dia juga mengaku sudah memerintahkan pihak Kecamatan untuk meminta kepada Suardi sebagai pemegang hak untuk membuat pernyataan penolakan agar gaji tersebut bisa dikembalikan ke negara.
"Waktu dia datang di sini, memberikan alasan kalau gaji itu haram karena berasal dari pajak," ujar Rusli.
Pemerintahan Kecamatan Amali merupakan tempat tinggal Suardi juga tidak menyangka jika di wilayah itu telah masuk dalam gembong teroris.
Karena selama ini tidak ada kecurigaan sama sekali dan baru mengetahui setelah insiden penembakan oleh Densus 88, Kamis (17/10) lalu.
Camat Amali Andi Sadri mengaku tak begitu mengenal Suardi. Dirinya beberapa kali komunikasi karena Suardi seorang Dai.
Kendati demikian, dengan kejadian itu Sadri berjanji akan meningkatkan kewaspadaan, dan mendalami aktivitas warganya.
Hal senada juga diungkapkan Adi, merupakan murid mengaji Suardi, dia tidak mempercayai kalau gurunya itu terlibat teroris. Karena selain kegiatannya berkebun dan menjahit, pengajian yang dilakukan terbuka untuk umum.
Sementara itu Bendahara Kecamatan Amali A Bakri mengatakan, Suardi yang merupakan guru di SD Inpres 6/80 Kalakkang, Desa Bila, Kecamatan Amali sejak Januari 2013, tidak mau menerima gaji sebagai guru. Alasannya, gaji itu haram.
"Saya pernah tanya sama isterinya, alasannya suaminya tidak mau terima, karena katanya haram," kata A Bakri, kemarin.
Menurut Bakri, Ismawati istri Suadi sendiri juga berpofesi sebagai guru di SD 128 Kecamatan Amali. Namun Ismawati tetap mau menerima gaji secara rutin layaknya PNS lain.
Ismawati, lanjut Bakri pernah mengatakan bakal bercerai dengan suaminya apabila dilarang menerima gaji.
"Kalau saya dilarang terima gaji lebih saya diceraikan saja, karena apa yang mau dimakan anak saya", kata Bakri menirukan ucapan Isma.
Adapun gaji yang diterima Suardi setiap bulan menurut Bakri sebesar Rp1,9 juta lebih dan kalau dihitung mulai bulan Januari sampai bulan Oktober, maka total gaji yang tidak diterima Suardi berkisar Rp20 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bendahara Gaji DPKAD Bone, Muhammad Rusli pernah merasa bingung dengan alasan penolakan gaji oleh Suardi yang dianggapnya aneh.
Apalagi mengganggap gaji itu haram. Dia juga mengaku sudah memerintahkan pihak Kecamatan untuk meminta kepada Suardi sebagai pemegang hak untuk membuat pernyataan penolakan agar gaji tersebut bisa dikembalikan ke negara.
"Waktu dia datang di sini, memberikan alasan kalau gaji itu haram karena berasal dari pajak," ujar Rusli.
(lns)