Tak punya dana, Kejari tunda sidang korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Tak punya dana operasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa menunda sidang dugaan korupsi dana tunjangan perumahan yang melibatkan anggota DPRD periode 2004-2009.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Kota Parepare. Kemudian, pada Juli lalu, penyidik menyerahkan berkas perkara serta 22 tersangkanya ke Kejari untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Hanya saja, untuk melimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kejari dihadapkan sejumlah kendala.
Di antaranya, tahun 2013 ini kejaksaan tidak punya anggaran yang cukup untuk biaya operasional Jaksa Penuntut Umum (JPU) bolak balik dari Parepare ke Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Irwan Sinuraya mengatakan, berdasarkan target, Kejari harus menyidangkan tiga kasus dalam satu tahun.
Sampai Oktober tahun ini, sudah ada lima kasus korupsi yang sampai ke penuntutan. "Dengan banyaknya kasus yang disidangkan, ikut berdampak pada ketersediaan anggaran kami," ucapnya.
Irwan menyebutkan, dana yang dimiliki Kejari untuk satu berkas perkara, hanya sebanyak Rp30 juta. Jika ditarget tiga perkara dalam setahun, berarti dana yang tersedia sebanyak Rp90 juta.
Namun dengan menyidangkan lima perkara di tahun ini, artinya, sudah melebihi jumlah dana operasional yang tersedia. "Makanya kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan belum bisa disidangkan tahun ini," sebutnya, Jumat (18/10/2013).
Rencananya, kasus tersebut, baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 2014 mendatang. "Tetap akan dilimpahkan, namun tidak untuk tahun ini," jelasnya.
Salah seorang tersangka dalam perkara tersebut, Minhajuddin Ahmad tidak mempersoalkan kapan waktu persidangan akan digelar. "Sebagai warga negara kami patuh hukum," katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan dugaan kerugian negara sebanyak Rp322 juta dalam kasus ini.
Penyebabnya, ke 22 orang anggota DPRD Periode 2004-2009 tersebut, menerima dana tunjangan perumahan tanpa ada pertanggungjawabannya.
Atas perbuatannya tersebut, ke 22 orang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Kota Parepare. Kemudian, pada Juli lalu, penyidik menyerahkan berkas perkara serta 22 tersangkanya ke Kejari untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Hanya saja, untuk melimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kejari dihadapkan sejumlah kendala.
Di antaranya, tahun 2013 ini kejaksaan tidak punya anggaran yang cukup untuk biaya operasional Jaksa Penuntut Umum (JPU) bolak balik dari Parepare ke Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Irwan Sinuraya mengatakan, berdasarkan target, Kejari harus menyidangkan tiga kasus dalam satu tahun.
Sampai Oktober tahun ini, sudah ada lima kasus korupsi yang sampai ke penuntutan. "Dengan banyaknya kasus yang disidangkan, ikut berdampak pada ketersediaan anggaran kami," ucapnya.
Irwan menyebutkan, dana yang dimiliki Kejari untuk satu berkas perkara, hanya sebanyak Rp30 juta. Jika ditarget tiga perkara dalam setahun, berarti dana yang tersedia sebanyak Rp90 juta.
Namun dengan menyidangkan lima perkara di tahun ini, artinya, sudah melebihi jumlah dana operasional yang tersedia. "Makanya kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan belum bisa disidangkan tahun ini," sebutnya, Jumat (18/10/2013).
Rencananya, kasus tersebut, baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 2014 mendatang. "Tetap akan dilimpahkan, namun tidak untuk tahun ini," jelasnya.
Salah seorang tersangka dalam perkara tersebut, Minhajuddin Ahmad tidak mempersoalkan kapan waktu persidangan akan digelar. "Sebagai warga negara kami patuh hukum," katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan dugaan kerugian negara sebanyak Rp322 juta dalam kasus ini.
Penyebabnya, ke 22 orang anggota DPRD Periode 2004-2009 tersebut, menerima dana tunjangan perumahan tanpa ada pertanggungjawabannya.
Atas perbuatannya tersebut, ke 22 orang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(lns)