Kelompok Fredy divonis mati & penjara seumur hidup

Kamis, 17 Oktober 2013 - 22:38 WIB
Kelompok Fredy divonis...
Kelompok Fredy divonis mati & penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penyalahgunaan Narkoba kelompok terpidana mati Fredy Budiman, Chandra Halim alias Akiong dan Hani Sapta Pribowo. Chandra sendiri divonis hukuman mati, sedangkan Hani divonis penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, Akiong terbukti sebagai pembeli dan perantara narkoba golongan I jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa Akiong juga didenda sebesar Rp10 miliar.

Tidak jauh berbeda dengan Akiong, Hani terbukti menjadi perantara narkoba gololongan I jenis ekstasi, selain hukuman mati dia juga didenda Rp5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Haswandi saat membacakan vonis kepada kedua terdakwa di PN Jakbar, Kamis (17/10/2013).

Haswandi menjelaskan, Akiong adalah teman karib terpidana mati pemilik 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari China, Freddy Budiman. Sedangkan Hani hanyalah orang yang dimintai tolong Freddy agar kontainer berisi pil ekstasi miliknya segera keluar dari kepabeanan. Sehingga, vonis mereka berbeda.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam proses pengiriman barang haram dari seseorang bernama Yu Tang yang berasal dari RRC, sedikitnya terdapat delapan orang yang terlibat.

Lima di antaranya sudah divonis mati yaitu, Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, Tedja Harsoyo, dan Akiong. Sedangkan dua lainnya, yakni Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup.

"Untuk oknum tentara yang terlibat, Supriyadi, sudah divonis dalam peradilan militer," ungkapnya.

Baca berita terkait:
PN Jakbar vonis mati bandar narkoba
Terpidana mati Freddy Budiman diasingkan di Nusakambangan
Petugas gagalkan Freddy selundupkan sabu ke Nusakambangan
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
29 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved