Rekening pematung GWK senilai Rp46 miliar raib
A
A
A
Sindonews.com – Rekening seniman patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali I Nyoman Nuarta senilai Rp46 miliar, raib.
Rekening tersebut dibuka bersama mitra bisnisnya Direktur Utama PT Multi Matra Indonesia (MMI) Edi Sukamto. Diduga akibat adanya konflik, Edi mencairkan uang tersebut tanpa persetujuan Nyoman.
Rabu (16/10/13) siang, I Nyoman didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Cabang Braga, bank dimana rekening tersebut terdaftar.
Mereka menanyakan perihal bank yang mencairkan rekening tersebut tanpa persetujuan I Nyoman.
Padahal rekening tersebut telah dibuat dengan dua kuasa, yakni Nyoman dan Edi.
“Kita tanya dua hal kenapa uang bisa dikeluarkan yang seharusnya dua orang yang menandatangani. Pihak bank bilang, sudah ada permintaan dari direksi yang berwenang, katanya. Sehingga diubah dari dua specimen jadi satu tanda tangan,” ungkap Hotma kepada wartawan.
“Pertanyaan kita apakah tidak dicek dulu sama pemegang tanda tangan yang satunya? Beliau (bank) bilang tidak perlu. Pertanyaan kita, apakah perlu (bisa) dari prinisp kehati-hatian prinsip bank. Dijawab juga tidak perlu,” lanjutnya lagi.
Dikatakan Hotma, pihaknya akan mempelajari hal tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Utamanya dalam pencabutan kuasa sepihak.
“Kita akan pelajari apakah betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang yang memegang hak menandatangani dicabut sepihak. Itu aja,” tegasnya.
Setelah mengkaji, tambah Hotma, rencananya dia dan kliennya akan membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Jika memang pelanggaran kita bisa bawa ini ke Bank Indonesia atau dilaporkan langsung ke Menteri Keuangan. Jika perlu kita juga akan melaporkannya ke Polda Jabar," tegas Hotma.
Rekening tersebut dibuka bersama mitra bisnisnya Direktur Utama PT Multi Matra Indonesia (MMI) Edi Sukamto. Diduga akibat adanya konflik, Edi mencairkan uang tersebut tanpa persetujuan Nyoman.
Rabu (16/10/13) siang, I Nyoman didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Cabang Braga, bank dimana rekening tersebut terdaftar.
Mereka menanyakan perihal bank yang mencairkan rekening tersebut tanpa persetujuan I Nyoman.
Padahal rekening tersebut telah dibuat dengan dua kuasa, yakni Nyoman dan Edi.
“Kita tanya dua hal kenapa uang bisa dikeluarkan yang seharusnya dua orang yang menandatangani. Pihak bank bilang, sudah ada permintaan dari direksi yang berwenang, katanya. Sehingga diubah dari dua specimen jadi satu tanda tangan,” ungkap Hotma kepada wartawan.
“Pertanyaan kita apakah tidak dicek dulu sama pemegang tanda tangan yang satunya? Beliau (bank) bilang tidak perlu. Pertanyaan kita, apakah perlu (bisa) dari prinisp kehati-hatian prinsip bank. Dijawab juga tidak perlu,” lanjutnya lagi.
Dikatakan Hotma, pihaknya akan mempelajari hal tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Utamanya dalam pencabutan kuasa sepihak.
“Kita akan pelajari apakah betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang yang memegang hak menandatangani dicabut sepihak. Itu aja,” tegasnya.
Setelah mengkaji, tambah Hotma, rencananya dia dan kliennya akan membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Jika memang pelanggaran kita bisa bawa ini ke Bank Indonesia atau dilaporkan langsung ke Menteri Keuangan. Jika perlu kita juga akan melaporkannya ke Polda Jabar," tegas Hotma.
(lns)