Menggenggam pisau, Aipda D cumbu paksa Ea
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan karena diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita. Penahanan dilakukan pada Rabu (16/10/2013), setelah korbannya berinisial Ea (26) melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Samarinda Seberang.
Dari informasi yang dihimpun, polisi tersebut berinisial D, dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Perkenalan keduanya terbilang tidak lama, namun komunikasi mereka cukup intens. Setelah cukup akrab, keduanya kemudian bertemu di rumah kos pelaku.
Di kamar kos itulah, Ea dipaksa untuk melayani nafsu bejat D. Karena di bawah ancaman senjata tajam, Ea tak kuasa melawan dan akhirnya menyerahkan tubuhnya untuk 'disantap' Aipda D.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, menjelaskan pihaknya membenarkan mengenai penahanan anggota Brimob Polda Kaltim tersebut. Pihaknya, kata dia, masih menyelidiki laporan tersebut.
“Oknum Polri yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sudah dilakukan penahanan mas, dan diproses sesuai aturan hukum,” kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (17/10/2013).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Ia menyerahkan penyelidikan kepada Polsekta Samarinda Seberang, dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
Dari informasi yang dihimpun, polisi tersebut berinisial D, dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Perkenalan keduanya terbilang tidak lama, namun komunikasi mereka cukup intens. Setelah cukup akrab, keduanya kemudian bertemu di rumah kos pelaku.
Di kamar kos itulah, Ea dipaksa untuk melayani nafsu bejat D. Karena di bawah ancaman senjata tajam, Ea tak kuasa melawan dan akhirnya menyerahkan tubuhnya untuk 'disantap' Aipda D.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, menjelaskan pihaknya membenarkan mengenai penahanan anggota Brimob Polda Kaltim tersebut. Pihaknya, kata dia, masih menyelidiki laporan tersebut.
“Oknum Polri yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sudah dilakukan penahanan mas, dan diproses sesuai aturan hukum,” kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (17/10/2013).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Ia menyerahkan penyelidikan kepada Polsekta Samarinda Seberang, dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
(rsa)