Modal linggis, seorang kakek mencuri di rumah sakit
Kamis, 17 Oktober 2013 - 13:57 WIB
Modal linggis, seorang kakek mencuri di rumah sakit
A
A
A
Sindonews.com - Aksi nekat dilakukan seorang kakek bernama Fredy David (70) warga Gang Enim, Sungai Bambu, Pulogadung, Jakarta Utara.
Dengan sepotong linggis yang sudah disiapkan, kakek tersebut nekat mencuri di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB.
"Fredy mencuri uang di rumah sakit tersebut sebesar Rp700 ribu," kata Kompol Slamet di Mapolsek Palmerah, Kamis (17/10/2013).
Slamet menjelaskan, aksi kakek bercucu satu tersebut memang sudah direncanakan. Pasalnya, sebelum beraksi, sekitar pukul 13.00 WIB kakek tersebut dari rumahnya pergi menuju ke pasar Pulogadung untuk membeli sebatang linggis.
Kemudian, kata Slamet, Kakek tersebut pergi ke RS Pelni dengan linggis yang sudah dibelinya itu dan masuk ke ruang sekretariat dengan mencongkel pintu masuk.
"Di ruang sekertaris, pelaku tidak mendapatkan uang. Pelaku pun masuk ke ruang SDM dan mendapatkan uang Rp700 ribu," jelasnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan sepotong linggis yang sudah disiapkan, kakek tersebut nekat mencuri di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB.
"Fredy mencuri uang di rumah sakit tersebut sebesar Rp700 ribu," kata Kompol Slamet di Mapolsek Palmerah, Kamis (17/10/2013).
Slamet menjelaskan, aksi kakek bercucu satu tersebut memang sudah direncanakan. Pasalnya, sebelum beraksi, sekitar pukul 13.00 WIB kakek tersebut dari rumahnya pergi menuju ke pasar Pulogadung untuk membeli sebatang linggis.
Kemudian, kata Slamet, Kakek tersebut pergi ke RS Pelni dengan linggis yang sudah dibelinya itu dan masuk ke ruang sekretariat dengan mencongkel pintu masuk.
"Di ruang sekertaris, pelaku tidak mendapatkan uang. Pelaku pun masuk ke ruang SDM dan mendapatkan uang Rp700 ribu," jelasnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(ysw)