Ribuan buruh di Surabaya demo cabut Inpres UMK
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto, menggelar aksi demonstrasi, di depan gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Akibat aksi buruh ini, sejumlah jalur protokol di Surabaya mengalami kemacetan panjang. Bahkan, aparat kepolisian menutup akses jalan di depan gedung negara itu.
Pantauan di lapangan, selain mengendarai truk dengan bak terbuka, para buruh juga berkonvoi menuju gedung Grahadi. Mereka menuntut dicabutnya Intruksi Presiden (Inpres) No.09 tahun 2013 tentang Penyusunan UMK.
Lebih jauh, mereka mendesak kenaikan UMK senilai 50 persen dari UMK sebelumnya dan juga penghapusan tenaga kerja kontrak. Massa yang datang mayoritas berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) LEM (Logam, Elektrik, Mesin), serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Kalau UMK tetap dipaksakan menggunaka Inpres, maka massa buruh akan kita terjunkan seluruhnya, ini masih separuhnya," kata Ketua DPC LEM Surabaya Muadji Santoso, dalam orasinya, Kamis (17/10/2013).
Menurutnya, buruh wajib menolak Inpres tersebut. Sebab, regulasi tersebut mengebiri hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Dia menjelaskan, Inpres tersebut memberikan batasan kenaikan upah maksimal hanya 10 oersen. Padahal, kenaikan upah hanya mencapai sekitar 30 persen tiap tahunnya.
Sambil membentangkan spanduk dan poster, buruh seakan tidak mempedulikan terik mentahari. Dengan hadangan kawat berduri, massa tetap bersemangat berorasi bergantian di atas truk bak terbuka.
Aparat kepolisian pun berjaga dan mengatur arus lalu lintas. Karena volume massa di Jalan Gubernur Suryo terus meningkat, polisi menutup Jalan Gubernur Suryo.
Akibat aksi buruh ini, sejumlah jalur protokol di Surabaya mengalami kemacetan panjang. Bahkan, aparat kepolisian menutup akses jalan di depan gedung negara itu.
Pantauan di lapangan, selain mengendarai truk dengan bak terbuka, para buruh juga berkonvoi menuju gedung Grahadi. Mereka menuntut dicabutnya Intruksi Presiden (Inpres) No.09 tahun 2013 tentang Penyusunan UMK.
Lebih jauh, mereka mendesak kenaikan UMK senilai 50 persen dari UMK sebelumnya dan juga penghapusan tenaga kerja kontrak. Massa yang datang mayoritas berasal dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) LEM (Logam, Elektrik, Mesin), serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Kalau UMK tetap dipaksakan menggunaka Inpres, maka massa buruh akan kita terjunkan seluruhnya, ini masih separuhnya," kata Ketua DPC LEM Surabaya Muadji Santoso, dalam orasinya, Kamis (17/10/2013).
Menurutnya, buruh wajib menolak Inpres tersebut. Sebab, regulasi tersebut mengebiri hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Dia menjelaskan, Inpres tersebut memberikan batasan kenaikan upah maksimal hanya 10 oersen. Padahal, kenaikan upah hanya mencapai sekitar 30 persen tiap tahunnya.
Sambil membentangkan spanduk dan poster, buruh seakan tidak mempedulikan terik mentahari. Dengan hadangan kawat berduri, massa tetap bersemangat berorasi bergantian di atas truk bak terbuka.
Aparat kepolisian pun berjaga dan mengatur arus lalu lintas. Karena volume massa di Jalan Gubernur Suryo terus meningkat, polisi menutup Jalan Gubernur Suryo.
(san)