Polisi: Ridwan otak pembunuhan sadis karyawan PT RAPP
A
A
A
Sindonews.com - Polres Bengkalis terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan sadis pekerja perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Berdasarkan hasil kesimpulan sementara, polisi menyatakan telah menentukan siapa otak pembunuhan tersebut.
"Dalam kasus pembunuhan ini, eksekutornya kita duga atau perintah dari Ridwan. Saat ini berkas Ridwan terus kita lengkapi untuk segera dilimpahkan," sebut Kaur Bin Ops Polres Bengkalis Iptu Gunawan, Kamis (17/10/2013).
Ridwan yang telah ditangkap polisi sendiri diketahui sebagai mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR). Saat pelaku pembunuhan operator alat berat PT RAPP, Chaidir sudah mendekam dibalik jeruji.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Muis. Saat ini, berkas terduga pelaku pembunuhan itu juga sedang dalam tahap pelengkapan berkas oleh polisi.
Sementara itu satu pelaku lainnya, Yannas, sudah masuk di meja hijau. Dalam perkembangan kasusnya, Yannas dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Yannas sendiri kini hanya menunggu vonis hakim.
Diketahui, kasus pembunuhan operator RAPP terjadi pada tahun 2011 silam di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Operator RAPP tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan, yakni dengan cara ditembak dan dibakar oleh Yannas.
Yannas sempat buron selama dua tahun. Yannas baru berhasil dibekuk setelah aparat kepolisian mengendus tempat persembunyiannya di Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, pihak PT RAPP menyatakan akan menghormati proses hukum semua pelaku. "Apapun putusan hakim nanti terhadap pembunuhan karyawan kontraktor kami, kita serahkan sesuai proses hukum. Kita harap semua berjalan dengan seadil-adilnya," kata Direktur PT RAPP, Mulia Nauli.
"Dalam kasus pembunuhan ini, eksekutornya kita duga atau perintah dari Ridwan. Saat ini berkas Ridwan terus kita lengkapi untuk segera dilimpahkan," sebut Kaur Bin Ops Polres Bengkalis Iptu Gunawan, Kamis (17/10/2013).
Ridwan yang telah ditangkap polisi sendiri diketahui sebagai mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR). Saat pelaku pembunuhan operator alat berat PT RAPP, Chaidir sudah mendekam dibalik jeruji.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Muis. Saat ini, berkas terduga pelaku pembunuhan itu juga sedang dalam tahap pelengkapan berkas oleh polisi.
Sementara itu satu pelaku lainnya, Yannas, sudah masuk di meja hijau. Dalam perkembangan kasusnya, Yannas dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Yannas sendiri kini hanya menunggu vonis hakim.
Diketahui, kasus pembunuhan operator RAPP terjadi pada tahun 2011 silam di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Operator RAPP tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan, yakni dengan cara ditembak dan dibakar oleh Yannas.
Yannas sempat buron selama dua tahun. Yannas baru berhasil dibekuk setelah aparat kepolisian mengendus tempat persembunyiannya di Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, pihak PT RAPP menyatakan akan menghormati proses hukum semua pelaku. "Apapun putusan hakim nanti terhadap pembunuhan karyawan kontraktor kami, kita serahkan sesuai proses hukum. Kita harap semua berjalan dengan seadil-adilnya," kata Direktur PT RAPP, Mulia Nauli.
(rsa)