Ratusan warga Candiretno kembali segel balai Desa
A
A
A
Sindonews.com β Ratusan warga Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang kembali menyegel kantor balai desa.
Aksi penyegelan tersebut merupakan buntut dari kekecewaan atas kasus dugaan pemotongan bantuan dana perumahan miskin yang dilakukan Slamet Partono, pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Desa Candiretno yang belum tuntas.
Aksi penyegelan kali pertama dilakukan warga, Rabu (11/9) lalu. Mereka menuntut Slamet Partono mundur dari jabatannya. Namun, tuntutan itu tidak kunjung ditanggapi secara serius.
Akhirnya, warga kembali menyegel kantor balai desa itu. Bahkan, warga mengeluarkan paksa sejumlah alat inventaris dan dokumentasi.
"Aksi ini sudah dua kali karena kemarin tuntutan kami tidak ditanggapi oleh Camat Secang dan aparat lain. Masyarakat sudah tidak sabar karena masalah ini hanya diulur- ulur saja," kata Koordinator Aksi, Rokhani, Rabu (16/10/2013).
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan yang kedua kalinya ini tidak diindahkan. Dia juga tidak bertanggungjawan jika terjadi tindakan anarkis dari warga.
"Pokoknya Slamet harus turun karena masyarakat sudah tidak suka dengan dia. Kantor balai desa tidak boleh dibuka selama Slamet belum turun. Kecuali yang membuka pejabat dari Pemkab Magelang, termasuk Kapolsek Secang dan yang lain, tapi tentu saja sesudah musyawarah dengan warga dulu," imbuh Rokhani.
Salah seorang tokoh masyarakat, Hamam menambahkan bahwa aksi kedua yang dilakukan oleh masyarakat tersebut buntut dari kekecewaan mereka karena tuntutan pada aksi pertama mereka belum juga dikabulkan. Selain itu, kata dia, Slamet juga selama ini masih sering ngantor padahal pada aksi pertama sebelumnya, warga meminta agar Slamet tidak boleh masuk kantor balai desa seperti biasa.
"Seharusnya sebelum proses hukumnya selesai, Slamet jangan ngantor dulu. Sejauh ini, warga sempat membuat kesepakatan kalau Slamet tidak turun, warga tidak mau bayar pajak," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, warga membawa puluhan poster yang berisi kecaman dan hujatan terhadap Slamet. Mereka juga sempat menyegel kembali pintu masuk kantor balai desa dengan sejumlah kayu balok. Mereka juga menulis tuntutan menggunakan cat semprot di tembok Kantor Balai Desa.
Pj Kepala Desa, Agus Fadjar yang sempat menemui perwakilan warga mengatakan, Slamet saat ini sedang menjalani proses hukum karena sudah dilaporkan oleh warga ke Polres Magelang.
βSat ini, kami masih memproses tuntutan warga. Terkait pelayanan administrasi desa, masih akan kita rembug lagi nanti. Kemungkinan pindah di tempat lain dulu sementara," katanya.
Sementara itu, Camat Secang, Iwan Agus mengatakan, panitia khusus (pansus) yang sempat dibentuk untuk menyelidiki kasus Slamet saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan dataa penyimpangan yang dilakukan oleh pria yang juga menjabat Kaur Pemerintahan itu.
"Kemarin juga sudah ada pertemuan antara yang bersangkutan, pansus, dan warga untuk klarifikasi masalah ini. Tapi hasilnya kurang memuaskan, sehingga pihak masyarakat ada yang melapor ke Polres. Sekarang sudah tahap proses pemeriksaan para saksi," kata Iwan.
Untuk memberhentikan Slamet sendiri, menurutnya, perlu berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa.
"Pj kades punya kewenangan berhentikan perangkat, tapi kan harus punya dasar bukti yang kuat, tidak asal begitu saja," tandasnya.
Aksi penyegelan tersebut merupakan buntut dari kekecewaan atas kasus dugaan pemotongan bantuan dana perumahan miskin yang dilakukan Slamet Partono, pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Desa Candiretno yang belum tuntas.
Aksi penyegelan kali pertama dilakukan warga, Rabu (11/9) lalu. Mereka menuntut Slamet Partono mundur dari jabatannya. Namun, tuntutan itu tidak kunjung ditanggapi secara serius.
Akhirnya, warga kembali menyegel kantor balai desa itu. Bahkan, warga mengeluarkan paksa sejumlah alat inventaris dan dokumentasi.
"Aksi ini sudah dua kali karena kemarin tuntutan kami tidak ditanggapi oleh Camat Secang dan aparat lain. Masyarakat sudah tidak sabar karena masalah ini hanya diulur- ulur saja," kata Koordinator Aksi, Rokhani, Rabu (16/10/2013).
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan yang kedua kalinya ini tidak diindahkan. Dia juga tidak bertanggungjawan jika terjadi tindakan anarkis dari warga.
"Pokoknya Slamet harus turun karena masyarakat sudah tidak suka dengan dia. Kantor balai desa tidak boleh dibuka selama Slamet belum turun. Kecuali yang membuka pejabat dari Pemkab Magelang, termasuk Kapolsek Secang dan yang lain, tapi tentu saja sesudah musyawarah dengan warga dulu," imbuh Rokhani.
Salah seorang tokoh masyarakat, Hamam menambahkan bahwa aksi kedua yang dilakukan oleh masyarakat tersebut buntut dari kekecewaan mereka karena tuntutan pada aksi pertama mereka belum juga dikabulkan. Selain itu, kata dia, Slamet juga selama ini masih sering ngantor padahal pada aksi pertama sebelumnya, warga meminta agar Slamet tidak boleh masuk kantor balai desa seperti biasa.
"Seharusnya sebelum proses hukumnya selesai, Slamet jangan ngantor dulu. Sejauh ini, warga sempat membuat kesepakatan kalau Slamet tidak turun, warga tidak mau bayar pajak," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, warga membawa puluhan poster yang berisi kecaman dan hujatan terhadap Slamet. Mereka juga sempat menyegel kembali pintu masuk kantor balai desa dengan sejumlah kayu balok. Mereka juga menulis tuntutan menggunakan cat semprot di tembok Kantor Balai Desa.
Pj Kepala Desa, Agus Fadjar yang sempat menemui perwakilan warga mengatakan, Slamet saat ini sedang menjalani proses hukum karena sudah dilaporkan oleh warga ke Polres Magelang.
βSat ini, kami masih memproses tuntutan warga. Terkait pelayanan administrasi desa, masih akan kita rembug lagi nanti. Kemungkinan pindah di tempat lain dulu sementara," katanya.
Sementara itu, Camat Secang, Iwan Agus mengatakan, panitia khusus (pansus) yang sempat dibentuk untuk menyelidiki kasus Slamet saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan dataa penyimpangan yang dilakukan oleh pria yang juga menjabat Kaur Pemerintahan itu.
"Kemarin juga sudah ada pertemuan antara yang bersangkutan, pansus, dan warga untuk klarifikasi masalah ini. Tapi hasilnya kurang memuaskan, sehingga pihak masyarakat ada yang melapor ke Polres. Sekarang sudah tahap proses pemeriksaan para saksi," kata Iwan.
Untuk memberhentikan Slamet sendiri, menurutnya, perlu berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa.
"Pj kades punya kewenangan berhentikan perangkat, tapi kan harus punya dasar bukti yang kuat, tidak asal begitu saja," tandasnya.
(lns)