Kasus sajam konflik Keraton Solo berlanjut

Selasa, 15 Oktober 2013 - 14:49 WIB
Kasus sajam konflik...
Kasus sajam konflik Keraton Solo berlanjut
A A A
Sindonews.com - Sebanyak empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan senjata tajam saat bentrok dua kubu pada 26 Agustus 2013 silam.

Tim penyidik Polresta Surakarta segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) telah selesai sejak pekan lalu.

Di tengah proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik Polresta diminta mempertimbangkan keterangan tujuh orang saksi baru yang diajukan kuasa hukum para tersangka. Otomatis, pelimpahan tersebut terganjal pemeriksaan terhadap para saksi.

“Dari tujuh saksi yang diajukan, empat di antaranya memenuhi panggilan kami. Sedangkan tiga lainnya belum bisa hadir. Kalau dua kali panggilan tidak datang, proses penyidikan dan pelimpahan kasus akan diteruskan ke kejaksaan,” kata Rudy Hartono, Selasa (15/10/2013).

Polisi menetapkan empat prajurit keraton sebagai tersangka penyalahgunaan sajam. Saat bentrok dua kubu di keraton Agustus lalu, empat orang ini ditengarai menghunus pedangnya di luar kepentingan upacara adat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang penggunaan senjata tanpa seizin di wilayah hukum, polisi pun meringkus para tersangka.

”Senjata tajam yang digunakan ke empat orang tersebut tidak pada peruntukanya,” lanjut Rudy.

Penetapan status tersangka dilatarbelakangi penggunaan sajam untuk mengancam dan bukan sebagai simbol upacara adat prosesi pengangkatan Maha Menteri Tedjowulan kala itu.

”Mereka menggunakan senjata tajam berupa pedang untuk mengancam, yang seharusnya hanya sebagai simbol budaya,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum empat prajurit, Arif Sahudi berpandangan lain terkait penetapan status tersangka para kliennya. Menurutnya, surat panggilan yang ditujukan kepada mereka dalam keperluan pemeriksaan saksi. Ia meminta kepada penyidik untuk mengkaji ulang pengusutan kasus ini.

“Keterangan tujuh orang yang kami ajukan perlu dilihat secara seksama. Kami berharap penyidik mempertimbangkan keterangan saksi baru ini,” kata dia.
(lns)
Berita Terkait
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Ulama Keraton Solo,...
Ulama Keraton Solo, KRT Pujo Setyonodipuro Tutup Usia
Momen Halalbihalal di...
Momen Halalbihalal di Keraton Solo, 2 Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda
Pedagang Kaget, Pintu...
Pedagang Kaget, Pintu Alun Alun Utara Keraton Solo Mendadak Digembok
Acara Slametan Awali...
Acara Slametan Awali Pemugaran Pesanggrahan Langenharjo Keraton Solo
Lembaga Dewan Adat Keraton...
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Ganti Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
10 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
10 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
12 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
13 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
13 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
14 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved