Kasus sajam konflik Keraton Solo berlanjut
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan senjata tajam saat bentrok dua kubu pada 26 Agustus 2013 silam.
Tim penyidik Polresta Surakarta segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) telah selesai sejak pekan lalu.
Di tengah proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik Polresta diminta mempertimbangkan keterangan tujuh orang saksi baru yang diajukan kuasa hukum para tersangka. Otomatis, pelimpahan tersebut terganjal pemeriksaan terhadap para saksi.
“Dari tujuh saksi yang diajukan, empat di antaranya memenuhi panggilan kami. Sedangkan tiga lainnya belum bisa hadir. Kalau dua kali panggilan tidak datang, proses penyidikan dan pelimpahan kasus akan diteruskan ke kejaksaan,” kata Rudy Hartono, Selasa (15/10/2013).
Polisi menetapkan empat prajurit keraton sebagai tersangka penyalahgunaan sajam. Saat bentrok dua kubu di keraton Agustus lalu, empat orang ini ditengarai menghunus pedangnya di luar kepentingan upacara adat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang penggunaan senjata tanpa seizin di wilayah hukum, polisi pun meringkus para tersangka.
”Senjata tajam yang digunakan ke empat orang tersebut tidak pada peruntukanya,” lanjut Rudy.
Penetapan status tersangka dilatarbelakangi penggunaan sajam untuk mengancam dan bukan sebagai simbol upacara adat prosesi pengangkatan Maha Menteri Tedjowulan kala itu.
”Mereka menggunakan senjata tajam berupa pedang untuk mengancam, yang seharusnya hanya sebagai simbol budaya,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum empat prajurit, Arif Sahudi berpandangan lain terkait penetapan status tersangka para kliennya. Menurutnya, surat panggilan yang ditujukan kepada mereka dalam keperluan pemeriksaan saksi. Ia meminta kepada penyidik untuk mengkaji ulang pengusutan kasus ini.
“Keterangan tujuh orang yang kami ajukan perlu dilihat secara seksama. Kami berharap penyidik mempertimbangkan keterangan saksi baru ini,” kata dia.
Tim penyidik Polresta Surakarta segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) telah selesai sejak pekan lalu.
Di tengah proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik Polresta diminta mempertimbangkan keterangan tujuh orang saksi baru yang diajukan kuasa hukum para tersangka. Otomatis, pelimpahan tersebut terganjal pemeriksaan terhadap para saksi.
“Dari tujuh saksi yang diajukan, empat di antaranya memenuhi panggilan kami. Sedangkan tiga lainnya belum bisa hadir. Kalau dua kali panggilan tidak datang, proses penyidikan dan pelimpahan kasus akan diteruskan ke kejaksaan,” kata Rudy Hartono, Selasa (15/10/2013).
Polisi menetapkan empat prajurit keraton sebagai tersangka penyalahgunaan sajam. Saat bentrok dua kubu di keraton Agustus lalu, empat orang ini ditengarai menghunus pedangnya di luar kepentingan upacara adat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang penggunaan senjata tanpa seizin di wilayah hukum, polisi pun meringkus para tersangka.
”Senjata tajam yang digunakan ke empat orang tersebut tidak pada peruntukanya,” lanjut Rudy.
Penetapan status tersangka dilatarbelakangi penggunaan sajam untuk mengancam dan bukan sebagai simbol upacara adat prosesi pengangkatan Maha Menteri Tedjowulan kala itu.
”Mereka menggunakan senjata tajam berupa pedang untuk mengancam, yang seharusnya hanya sebagai simbol budaya,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum empat prajurit, Arif Sahudi berpandangan lain terkait penetapan status tersangka para kliennya. Menurutnya, surat panggilan yang ditujukan kepada mereka dalam keperluan pemeriksaan saksi. Ia meminta kepada penyidik untuk mengkaji ulang pengusutan kasus ini.
“Keterangan tujuh orang yang kami ajukan perlu dilihat secara seksama. Kami berharap penyidik mempertimbangkan keterangan saksi baru ini,” kata dia.
(lns)