Jual sabu sejak 2010, PNS Morotai diciduk

Senin, 14 Oktober 2013 - 14:44 WIB
Jual sabu sejak 2010,...
Jual sabu sejak 2010, PNS Morotai diciduk
A A A
Sindonews.com - Ternyata gaji dan fasilitas yang diberikan pemerintah tidak membuat Sibly M. Taher (24), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup. Dengan alasan ingin menambah penghasilan, dia nekat menjual narkoba. Alhasil, niat Lebaran bersama keluarga pun kandas.

Aksi Sibly pegawai di Dinas Pertambangan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), ini mulai terbongkar saat akan menyeberangkan 13 paket kecil sabu ke Pulau Halmahera.

"Untuk satu paket kecil dijualnya dengan harga Rp1 juta kepada teman-teman PNS-nya. Sementara tiga bulan sekali, dia mengaku memperoleh sabu dari temannya di Makassar," ujar Kasat Reserse Narkoba Mapolres Ternate Iptu Santoso, kepada wartawan, Senin (14/10/2013).

Ditambahkan dia, tersangka Sibly ditangkap ketika akan menyeberangkan barang haram tersebut ke tempat tugasnya, di Pulau Morotai, menggunakan speedboat di Pelabuhan Kota Baru, Kota Ternate Tengah.

"Dia mengaku bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2010 lalu, dan rencananya akan dibawa ke tempat tugasnya di Kabupaten Pulau Morotai," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha kabur. Namun upaya tersangka tidak berlangsung lama karena polisi berhasil menangkap. Tak lama polisi langsung menggiring tersangka berikut barang ke Mapolres Kota ternate.

“Kita terus kembangkan kasus ini. Dan sementara ini, kita masih menyelidiki apakah ada orang dekat tersangka yang punya profesi ganda seperti dia," tegasnya.

Akibat peruatannya, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Untuk sementara ini masih dalam proses, soal ancaman hukuman empat hingga 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0743 seconds (0.1#10.140)