Deklarasi Balibo, dongengan integrasi rakyat Timor

Senin, 14 Oktober 2013 - 07:29 WIB
Deklarasi Balibo, dongengan...
Deklarasi Balibo, dongengan integrasi rakyat Timor
A A A
LAHIR tanpa embrio, Balibo yang terletak di Kabupaten Maliana, sering disebut-sebut sebagai terbitnya fajar integrasi. Di hutan belantara inilah, naskah integrasi itu ditandatangani.

Letaknya dekat dengan Pos Pengamanan Lintas Batas Negara (Pamtas) Batugede. Jarak dari Pos Pamtas Batugede ke Balibo sekira 12 kilometer, atau 15 kilometer sebelum Kota Maliana. Tempat ini dekat dengan Desa Silawan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejarah mencatat, integarsi Balibo lahir pada tahun 1975 sebagai akibat dari perbedaan haluan politik beberapa partai yang dibentuk setelah Portugal hengkang. Partai-partai pun didirikan. Tujuannya adalah untuk mencari format baru atau konsep pemerintahan rakyat demokratis di wilayah Timor.

Beberapa tokoh yang memiliki jasa besar dalam melahirkan deklarasi itu adalah Arnaldo dos Reis Araujo dan Franscico X. Lopes da Cruz. Mereka adalah sutradara di balik ide integrasi. Sementara dari Indonesia, tercatat Gubernur NTT El-Tari dan Frans Seda. Keduanya merupakan putera NTT yang mewakili Jakarta.

Pasca lahirnya integrasi, banyak bermunculan partai-partai. Diantaranya adalah Partai Klibur Oan Timor Asuwain (KOTA), Uniao Democratica Timorense (UDT), Associacao Popular Democratica de Timor Pro Referendo (APODETI), dan partai Frente Revolucionaria do Timor-Leste Independente (Fretilin).

Masing-masing partai itu memiliki paham dan arah yang berbeda tentang Timor Timur. Partai Fretelin berjuang untuk merdeka dari penjajahan Portugal selama 450 tahun, dan Indonesia. Sementara partai lokal yang lain menginginkan bersatu dengan NKRI.

Perbedaan ideologi inilah yang kemudian memunculkan sebuah alur cerita baru, tentang perang saudara di Timor Timur. Bak kobaran api yang kian membara dan sulit dipadamkan. Rakyat Timor Timur saling menghancurkan satu sama lain.

Pertentangan antara paham yang pro dan kontra terhadap integrasi semakin tajam setelah Timor Timur dilegatimasi dalam Undang-undang No.7 tahun 1976 tanggal 17 Juli 1976. Dalam undang-undang itu disebutkan, penyatuan Timor Timur kedalam NKRI dan sekaligus pembentukan Timor Timur sebagai provinsi ke-27.

Secara simbolis Presiden Republik Indonesia Soeharto menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Arnaldo dos Reis Araujo dan Franscico X. Lopes da Cruz, dan salinan teks Proklamasi Republik Indonesia kepada Lopes da Cruz.

Sejalan dengan itu, kubu Fretelin memilih mengembara dan meneruskan perjuangan kemerdekaan Timor Timur dengan bergerilya di hutan. Sementara Arnaldo dos Reis Araujo menjabat sebagai gubernur pertama di Timor Timur. Sedang Lopez da Crus diangkat menjadi diplomat RI dengan misi khusus di PBB.

Sayangnya, integrasi itu bukan ending dari cerita ini, tetapi Fretelinlah yang menutup rapat-rapat buku sejarah integrasi itu. Fretelin kemudian membuka lembaran baru, setelah memenangkan referendum pada tahun 1999.

Integrasi Balibo pada akhirnya kehilangan makna. Ibarat kawin paksa, status bekas Propinsi ke-27 NKRI itu pun mengambang dan tidak pernah diakui di PBB. Namun, belakangan muncul rumor, naskah penandatangan itu dilakukan di Bali Beach Hotel Denpasar, yang kemudian diadopsi menjadi Balibo.
(san)
Berita Terkait
Ratusan Peserta Antusias...
Ratusan Peserta Antusias Ikuti Kegiatan Binkom TNI AD di Perbatasan RI- Timor Leste
Desing Peluru di Tapal...
Desing Peluru di Tapal Batas
Bus Lintas Batas RI-Timor...
Bus Lintas Batas RI-Timor Leste Beroperasi Mulai Hari Ini! Cek Rute, Tarif dan Fasilitasnya
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Patroli Pencegahan Penyelundupan...
Patroli Pencegahan Penyelundupan di Kawasan Perbatasan RI - Republik Demokrasi Timor Leste
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
32 menit yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
1 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
14 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
14 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
15 jam yang lalu
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved