Setiap Jumat, kendaraan 'haram' ke Gedung Sate
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), memberlakukan aturan baru mulai kemarin. Setiap Jumat, 'haram' ada kendaraan bermotor yang masuk ke komplek Gedung Sate yang merupakan pusat pemerintahan Jawa Barat.
Di setiap pintu area masuk Gedung Sate, terpajang pajang 'Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kecuali Sepeda'. Petugas keamanan pun siaga di semua pintu untuk mencegah ada yang masuk menggunakan kendaraan bermotor.
Aher pun sudah menginstruksikan para PNS di lingkungan Gedung Sate agar setiap jumat datang menggunakan sepeda.
"Kita sudah sebarkan surat edaran. Tapi kalau surat edaran, bagi pemprov itu jadi wajib hukumnya (dilaksanakan)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/10/2013).
Diwajibkannya PNS bersepeda menurutnya adalah untuk membuat kebiasaan baru, khususnya di kalangan PNS. "Jumat tidak berkendara atau cukup dengan brsepeda akan mengurangi konsumsi BBM, mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, bersepeda juga akan membuat para PNS sehat, mendekatkan mereka dengan alam, hingga yang paling utama mengurangi kemacetan.
Meski begitu, banyak PNS yang ternyata tidak datang menggunakan sepeda. Banyak PNS yang tetap membawa mobil atau motor ke Gedung Sate.
Untuk mengakalinya, PNS memarkirkan kendaraannya di luar Gedung Sate. Mereka lalu berjalan kaki agar bisa masuk ke Gedung Sate.
Aher masih menganggap hal itu wajar, sebab surat edaran baru disebar pekan lalu. "Boleh jadi karena ini dadakan," ungkapnya.
Tapi ke depan, ia berharap PNS menggunakan sepeda ke Gedung Sate setiap jumat.
Aher sendiri hari mengaku menggunakan sepeda dari rumah dinasnya ke Gedung Sate. Ia memerlukan waktu sekira 12 menit untuk tiba di kantornya. Hal sama juga dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam perjalanan, ia tetap dikawal oleh protokoler yang menggunakan sepeda motor. Sebab itu merupakan bagian dari pengamanan bagi kepala daerah. "Pengawalan paling motor yang kawal, kalau mobil enggak," tuturnya.
Dilarangnya kendaraan bermotor masuk ke Gedung Sate bukan hanya berlaku bagi PNS. Masyarakat umum yang masuk ke sana juga dilarang menggunakan kendaraan. Jika membawa kendaraan, otomatis kendaraannya harus diparkir di luar area Gedung Sate.
Di setiap pintu area masuk Gedung Sate, terpajang pajang 'Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kecuali Sepeda'. Petugas keamanan pun siaga di semua pintu untuk mencegah ada yang masuk menggunakan kendaraan bermotor.
Aher pun sudah menginstruksikan para PNS di lingkungan Gedung Sate agar setiap jumat datang menggunakan sepeda.
"Kita sudah sebarkan surat edaran. Tapi kalau surat edaran, bagi pemprov itu jadi wajib hukumnya (dilaksanakan)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/10/2013).
Diwajibkannya PNS bersepeda menurutnya adalah untuk membuat kebiasaan baru, khususnya di kalangan PNS. "Jumat tidak berkendara atau cukup dengan brsepeda akan mengurangi konsumsi BBM, mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, bersepeda juga akan membuat para PNS sehat, mendekatkan mereka dengan alam, hingga yang paling utama mengurangi kemacetan.
Meski begitu, banyak PNS yang ternyata tidak datang menggunakan sepeda. Banyak PNS yang tetap membawa mobil atau motor ke Gedung Sate.
Untuk mengakalinya, PNS memarkirkan kendaraannya di luar Gedung Sate. Mereka lalu berjalan kaki agar bisa masuk ke Gedung Sate.
Aher masih menganggap hal itu wajar, sebab surat edaran baru disebar pekan lalu. "Boleh jadi karena ini dadakan," ungkapnya.
Tapi ke depan, ia berharap PNS menggunakan sepeda ke Gedung Sate setiap jumat.
Aher sendiri hari mengaku menggunakan sepeda dari rumah dinasnya ke Gedung Sate. Ia memerlukan waktu sekira 12 menit untuk tiba di kantornya. Hal sama juga dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
Dalam perjalanan, ia tetap dikawal oleh protokoler yang menggunakan sepeda motor. Sebab itu merupakan bagian dari pengamanan bagi kepala daerah. "Pengawalan paling motor yang kawal, kalau mobil enggak," tuturnya.
Dilarangnya kendaraan bermotor masuk ke Gedung Sate bukan hanya berlaku bagi PNS. Masyarakat umum yang masuk ke sana juga dilarang menggunakan kendaraan. Jika membawa kendaraan, otomatis kendaraannya harus diparkir di luar area Gedung Sate.
(lns)