Kertas suara Pilbup Magelang banyak yang rusak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah menemukan sejumlah kertas suara dalam Pemilihan Bupati Magelang mengalami kerusakan. Penemuan tersebut saat dilakukan sortir dan melipat kertas suara sebanyak 959.164, Jumat (11/10/2013).
Salah seorang petugas pelipat kertas suara, Ismiyati (22), mengatakan kertas suara yang rusak tersebut akibat terpotong pada bagian pinggir gambar pasangan calon (Paslon).
“Yang rusak relatif banyak. Dari sekira 100 lembar, ada sekitar lima sampai sepuluh lembar kertas suara yang rusak,” kata warga Dusun Banar, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan ini.
Dia menjelaskan, akibat terpotong tersebut gambar beberapa paslon terlihat mepet. Dengan demikian, dia mengaku sangat teliti saat menyortir supaya surat suara yang rusak, tidak ikut dilipat. “Saya mencoba teliti dan berhati-hati, supaya yang rusak tidak ikut dilipat,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah, menyampaikan bahwa dari hasil penyortiran di hari pertama, telah ditemukan kertas suara yang tidak sah.
"Paling banyak kertas suara yang disortir karena terpotong pada bagian pinggir gambar Paslon,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kertas suara yang rusak tersebut. Menurutnya, kertas suara yang rusak baru akan direkap setelah pernyortiran selesai. “Untuk jumlah pasti belum kita ketahui. Baru akan direkap sore hari,” paparnya.
Menurut Ma'mun, selain menemukan kertas suara yang terpotong, kertas suara dinyatakan tidak sah juga disebabkan beberapa faktor lain. Seperti, kertas suara yang sobek, berlubang, gambar salah satu paslon kabur, warna luntur, tulisan tidak jelas, tidak ada gambar selain paslon, gradasi warna tidak jelas dan kertas suara pada kondisi kusut.
"Kalau sudah disortir dan ada yang rusak, maka nanti kami laporkan dan mintakan ganti ke perusahaan percetakan," imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, dia mengerahkan 300 warga Desa Deyangan, Kecamatan Mungkid dan sekitarnya. Dari total petugas sortir itu dibagi menjadi 21 kelompok, yang setiap kelompok terdiri dari 15 orang.
Sementara untuk setiap kelompok dibagi dalam lima regu yang setiap regu terdiri tiga orang. Pada setiap regu itu, kata dia, dipilih satu orang menjadi Ketua regu yang juga bertugas menyerahkan hasil sortiran kepada pengawas. Dari hasil penyortiran ini, mereka mendapat uang Rp50 per lembar kertas suara.
Penyortiran kertas suara ini, lanjut dia, ditargetkan selesai pada Senin (21/10) mendatang. Untuk mencapai target itu, satu orang dapat menyortir 150 lembar kertas suara per jam.
“Jadi kalau dihitung penyortir dapat menyelesaikan rata-rata 2,5 lembar kertas suara per menit. Kita kebut, karena kita targetkan tanggal 20 Oktober sudah selesai pengepakan,” jelasnya.
Diketahui, lelang pengadaan surat suara Pilbup Magelang dimenangkan PT Balai Pustaka Jakarta. Sementara untuk nilai kontrak sebesar Rp643.754.716. Nilai kontrak tersebut, dialokasikan untuk dua putaran Pilbup.
Salah seorang petugas pelipat kertas suara, Ismiyati (22), mengatakan kertas suara yang rusak tersebut akibat terpotong pada bagian pinggir gambar pasangan calon (Paslon).
“Yang rusak relatif banyak. Dari sekira 100 lembar, ada sekitar lima sampai sepuluh lembar kertas suara yang rusak,” kata warga Dusun Banar, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan ini.
Dia menjelaskan, akibat terpotong tersebut gambar beberapa paslon terlihat mepet. Dengan demikian, dia mengaku sangat teliti saat menyortir supaya surat suara yang rusak, tidak ikut dilipat. “Saya mencoba teliti dan berhati-hati, supaya yang rusak tidak ikut dilipat,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah, menyampaikan bahwa dari hasil penyortiran di hari pertama, telah ditemukan kertas suara yang tidak sah.
"Paling banyak kertas suara yang disortir karena terpotong pada bagian pinggir gambar Paslon,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kertas suara yang rusak tersebut. Menurutnya, kertas suara yang rusak baru akan direkap setelah pernyortiran selesai. “Untuk jumlah pasti belum kita ketahui. Baru akan direkap sore hari,” paparnya.
Menurut Ma'mun, selain menemukan kertas suara yang terpotong, kertas suara dinyatakan tidak sah juga disebabkan beberapa faktor lain. Seperti, kertas suara yang sobek, berlubang, gambar salah satu paslon kabur, warna luntur, tulisan tidak jelas, tidak ada gambar selain paslon, gradasi warna tidak jelas dan kertas suara pada kondisi kusut.
"Kalau sudah disortir dan ada yang rusak, maka nanti kami laporkan dan mintakan ganti ke perusahaan percetakan," imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, dia mengerahkan 300 warga Desa Deyangan, Kecamatan Mungkid dan sekitarnya. Dari total petugas sortir itu dibagi menjadi 21 kelompok, yang setiap kelompok terdiri dari 15 orang.
Sementara untuk setiap kelompok dibagi dalam lima regu yang setiap regu terdiri tiga orang. Pada setiap regu itu, kata dia, dipilih satu orang menjadi Ketua regu yang juga bertugas menyerahkan hasil sortiran kepada pengawas. Dari hasil penyortiran ini, mereka mendapat uang Rp50 per lembar kertas suara.
Penyortiran kertas suara ini, lanjut dia, ditargetkan selesai pada Senin (21/10) mendatang. Untuk mencapai target itu, satu orang dapat menyortir 150 lembar kertas suara per jam.
“Jadi kalau dihitung penyortir dapat menyelesaikan rata-rata 2,5 lembar kertas suara per menit. Kita kebut, karena kita targetkan tanggal 20 Oktober sudah selesai pengepakan,” jelasnya.
Diketahui, lelang pengadaan surat suara Pilbup Magelang dimenangkan PT Balai Pustaka Jakarta. Sementara untuk nilai kontrak sebesar Rp643.754.716. Nilai kontrak tersebut, dialokasikan untuk dua putaran Pilbup.
(rsa)