Staf Ahli Bupati Garut akan ajukan penangguhan penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum Staf Ahli Bupati Garut, Atang Subarzah, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, mengatakan penangguhan penahanan beralasan karena kliennya tersebut tidak akan melarikan diri.
“Klien kami taat dan patuh terhadap hukum. Selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Makanya, dalam waktu penahanan selama 20 hari ini, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Djohar, Jumat (11/10/2013).
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Djohar pun berencana akan melayangkan permohonan perubahan status mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Garut tersebut. Status yang akan diharapkan adalah tahanan kota dari yang berlaku saat ini, tahanan Kejati yang dititipkan di Rutan Kebon Waru.
“Kami yakin, Pak Haji Atang Subarzah tidak akan pergi ke luar Garut. Makanya, kami berharap status tahanannya diubah dari tahanan Kejati menjadi tahanan kota. Bahkan, Bupati Garut sebagai atasannya telah memberikan jaminan perihal masalah ini,” ucapnya.
Sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, sambung Djohar, tim kuasa hukum juga berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menyeret kliennya. Menurutnya, masalah ini merupakan buntut dari resiko pekerjannya sebagai Kadis Binamarga.
“Klien kami hanya korban jabatan. Lalu, saya juga ingin merevisi apa yang telah menjadi isu di sejumlah media massa, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus klien kami bukan sebesar Rp2 miliar. Sebab, dari waktu pemeriksaan di polisi sebelumnya, dugaan kerugiannya hanya Rp700 juta saja,” paparnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Garut ini ditahan oleh Kejati usai pelimpahan dari Polda Jabar pada Kamis (10/10) lalu. Atang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Binamarga Kabupaten Garut.
Tidak hanya menyerahkan Atang, Polda Jabar juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa berkas dan dokumen. Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010.
“Klien kami taat dan patuh terhadap hukum. Selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Makanya, dalam waktu penahanan selama 20 hari ini, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Djohar, Jumat (11/10/2013).
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Djohar pun berencana akan melayangkan permohonan perubahan status mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Garut tersebut. Status yang akan diharapkan adalah tahanan kota dari yang berlaku saat ini, tahanan Kejati yang dititipkan di Rutan Kebon Waru.
“Kami yakin, Pak Haji Atang Subarzah tidak akan pergi ke luar Garut. Makanya, kami berharap status tahanannya diubah dari tahanan Kejati menjadi tahanan kota. Bahkan, Bupati Garut sebagai atasannya telah memberikan jaminan perihal masalah ini,” ucapnya.
Sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, sambung Djohar, tim kuasa hukum juga berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menyeret kliennya. Menurutnya, masalah ini merupakan buntut dari resiko pekerjannya sebagai Kadis Binamarga.
“Klien kami hanya korban jabatan. Lalu, saya juga ingin merevisi apa yang telah menjadi isu di sejumlah media massa, bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus klien kami bukan sebesar Rp2 miliar. Sebab, dari waktu pemeriksaan di polisi sebelumnya, dugaan kerugiannya hanya Rp700 juta saja,” paparnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Garut ini ditahan oleh Kejati usai pelimpahan dari Polda Jabar pada Kamis (10/10) lalu. Atang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 2010 saat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Binamarga Kabupaten Garut.
Tidak hanya menyerahkan Atang, Polda Jabar juga menyerahkan beberapa barang bukti berupa berkas dan dokumen. Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010.
(rsa)