Diwarnai kecurangan, Pilkada Majalengka berujung ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang berlangsung 15 September lalu, diduga terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. Sejumlah warga diduga tercatat sebagai DPT ganda. Hal ini tertuang dalam surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan adanya pemilih ganda, terjadi di Desa Cicurug, Kecamatan Majalengka dan Desa Borogojol, Kecamatan Malausma. Selain itu, lampiran tersebut juga mencantumkan adanya warga yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, seperti yang terjadi di Desa/Kecamatan Malausma.
“Kami sudah menerima surat panggilan sidang dari MK, pada Rabu 9 Oktober 2013. Di surat panggilan sidang tersebut, dicantumkan juga lampiran tentang hal-hal yang disengketakan,” kata ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, kepada wartawan, Kamis (10/10/2013).
Ditambahkan dia, keseluruhan materi gugatan yang mengarah kepada KPU selaku penyelenggara hanya ada dua item, yakni dugaan adanya pemilih ganda dan pencoblosan lebih dari satu kali.
Namun secara keseluruhan, terdapat 10 item yang masuk dalam tiga poin gugatan yang diajukan oleh Kubu Abah Encang alias Nasar Hidayat-Tio Indra Setiadi (HATI) selaku pemohon. Tetapi, sebagian besar gugatan itu mengarah ke pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (SUKA).
“Ada tiga poin, tiap poin terdapat beberapa item gugatan. Dari jumlah keseluruhan gugatan yang ditujukkan kepada kami (KPU) hanya dua item itu (pemilih ganda dan pencoblosan lebih dari satu kali). Kami akan menjawab itu saja,” papar dia.
Terkait adanya pemilih ganda dan pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali, pihaknya akan mengundang PPK yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Kami akan melakukan pembicaraan dengan PPK Malausma dan Majalengka. Ini sesuai dengan lokasi yang digugat tersebut, yakni berada di daerah dua PPK itu,” papar dia.
Sementara itu, gugatan yang lebih jauh diarahkan kepada calon yang dinyatakan menang yakni pasangan SUKA. Diantaranya adanya dugaan money politik, intimidasi, dna keterlibatan pejabat.
Salah satu keterlibatan pejabat, sebagaimana tertuang dalam lampiran, diantaranya penggunaan mobil dinas Kecamatan Talaga dengan mengganti plat nomor merah E 1092 U dengan plat hitam E 109 VD untuk kampanye. “Itu di luar wewenang KPU, karena ranahnya lebih kepada pihak terkait dalam hal ini calon,” kata dia.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang sendiri, jelas dia, berdasarkan surat panggilan sidang, akan berlangsung pada 16 Oktober mendatang. Dalam sidang pertama tersebut, jelas dia, dengan agenda pemeriksaan perkara.
“Untuk menghadapi ini, kami akan didampingi oleh pengacara yang berasal dari tim hukum (KPU) Jawa Barat,” papar dia.
Dugaan adanya pemilih ganda, terjadi di Desa Cicurug, Kecamatan Majalengka dan Desa Borogojol, Kecamatan Malausma. Selain itu, lampiran tersebut juga mencantumkan adanya warga yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, seperti yang terjadi di Desa/Kecamatan Malausma.
“Kami sudah menerima surat panggilan sidang dari MK, pada Rabu 9 Oktober 2013. Di surat panggilan sidang tersebut, dicantumkan juga lampiran tentang hal-hal yang disengketakan,” kata ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, kepada wartawan, Kamis (10/10/2013).
Ditambahkan dia, keseluruhan materi gugatan yang mengarah kepada KPU selaku penyelenggara hanya ada dua item, yakni dugaan adanya pemilih ganda dan pencoblosan lebih dari satu kali.
Namun secara keseluruhan, terdapat 10 item yang masuk dalam tiga poin gugatan yang diajukan oleh Kubu Abah Encang alias Nasar Hidayat-Tio Indra Setiadi (HATI) selaku pemohon. Tetapi, sebagian besar gugatan itu mengarah ke pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (SUKA).
“Ada tiga poin, tiap poin terdapat beberapa item gugatan. Dari jumlah keseluruhan gugatan yang ditujukkan kepada kami (KPU) hanya dua item itu (pemilih ganda dan pencoblosan lebih dari satu kali). Kami akan menjawab itu saja,” papar dia.
Terkait adanya pemilih ganda dan pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali, pihaknya akan mengundang PPK yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Kami akan melakukan pembicaraan dengan PPK Malausma dan Majalengka. Ini sesuai dengan lokasi yang digugat tersebut, yakni berada di daerah dua PPK itu,” papar dia.
Sementara itu, gugatan yang lebih jauh diarahkan kepada calon yang dinyatakan menang yakni pasangan SUKA. Diantaranya adanya dugaan money politik, intimidasi, dna keterlibatan pejabat.
Salah satu keterlibatan pejabat, sebagaimana tertuang dalam lampiran, diantaranya penggunaan mobil dinas Kecamatan Talaga dengan mengganti plat nomor merah E 1092 U dengan plat hitam E 109 VD untuk kampanye. “Itu di luar wewenang KPU, karena ranahnya lebih kepada pihak terkait dalam hal ini calon,” kata dia.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang sendiri, jelas dia, berdasarkan surat panggilan sidang, akan berlangsung pada 16 Oktober mendatang. Dalam sidang pertama tersebut, jelas dia, dengan agenda pemeriksaan perkara.
“Untuk menghadapi ini, kami akan didampingi oleh pengacara yang berasal dari tim hukum (KPU) Jawa Barat,” papar dia.
(san)