Hamili janda, Ketua DPD Golkar Solo dilaporkan ke polisi

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:41 WIB
Hamili janda, Ketua DPD Golkar Solo dilaporkan ke polisi
Hamili janda, Ketua DPD Golkar Solo dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo non aktif (sementara), Hardono, dilaporkan ke Polresta Solo Jawa Tengah karena telah menelantarkan seorang anak dari Na (34), wanita yang dihamilinya tanpa ada pertanggungjawaban.

Korban Na melalui pengacaranya, Heru S Notonegoro, mengatakan bahwa korban dijanjikan nikah siri dan ditawari menjadi penyiar radio pada awal kenal tahun 2011 lalu. Namun janji manis itu hanya isapan jempol belaka. Setelah menggarap 'lahan' Na, Hardono justru menghilang dan tak menampakkan diri lagi.

"Kejadian berawal dari pertemuan tahun 2011 lalu antara terlapor dan korban dalam acara buka bersama, dimana korban berinisial Na (34) menjadi panitia," jelas Heru kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (09/10/2013).

Heru mengungkapkan, bahwa dari situlah terjalin komunikasi diantara keduanya hingga terlapor Hardono ini menawari untuk mengajar les Bahasa Inggris anaknya. Sebulan bekerja, rayuan maut pun menyerang, Na digoda dan selalu diiming-imingi bekerja sebagai penyiar radio di Kota Solo. Kencan bak suami-istri pun akhirnya terjadi di sebuah hotel di Solo.

Selanjutnya, Na ternyata hamil. Hardono pun berupaya menenangkan Na dengan janji lain, menikah siri. Namun setelah perjanjian itu, Hardono justru lenyap bagai ditelan bumi.

"Ketika anaknya lahir dengan operasi yang menelan biaya sekira Rp11 juta Hardono sempat muncul dan memberikan uang Rp8 juta. Setelah itu, terlapor hingga sekarang tidak peduli terhadap anaknya yang kini dalam perawatan korban," jelasnya.

Na yang berstatus janda warga Bumi, Laweyan, didampingi penasihat hukumnya, Heru S Notonegoro SH MH, mengaku pernah memanggil ayah dari si jabang bayi ini. Tetapi dijawab lisan kalau diakui dan mempertanggung jawabkan masa depannya. Namun janji itu, menurut pengacara korban tidak pernah terwujud.

Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak sesuai UU Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Perlindungan Anak (PA) tersebut.

"Laporan itu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur seperti pemeriksaan para saksi dan apa saja yang perlu ditempuh penyidik dalam upaya menyelidiki kasus ini,'' jelas Rudi Hartono.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9435 seconds (0.1#10.140)