Ini alasan polisi lamban periksa Chalik Suang
Rabu, 09 Oktober 2013 - 14:23 WIB
Ini alasan polisi lamban periksa Chalik Suang
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polrestabes Makassar masih belum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sulsel Chalik Suang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan IRT.
Penyidik beralasan, pihaknya belum mengantongi surat izin pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat status tertangka sebagai anggota DPRD.
"Kita belum periksa sampai sekarang (Chalik Suang). Kita sudah kirim surat ke Kemendagri, tapi sampai hari ini belum ada jawaban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Lebih lanjut, Endro enggan menanggapi mengenai keputusan Majelis Etik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengeluarkan keputusan agar Chalik Suang segera mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel dalam waktu satu pekan ke depan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan Partai Gerindra. Sedangkan yang ditangananinya saat ini hanya kasus penganiayaan yang kebetulan tersangkanya anggota DPRD dari Partai Gerindra. Namun, jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat anggota legislatif, maka pihaknya bisa segera melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau tidak lagi menjabat anggota DPRD, bisa langsung kita mintai keterangan tanpa harus izin ke Kemendagri dan Gubernur," pungkasnya.
Pekan lalu, Polrestabes Makassar menetapkan Chalik Suang sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Mega Vileta (26). Selain Chalik, penyidik juga menetapkan Mega sebagai tersangka, setelah diduga kuat ikut melakukan penganiayaan terhadap wakil rakyat tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 351 ayat 1 sub Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. "Baik Chalik dan Ibu Mega dalam kasus ini bisa di tahan. Tapi kami harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan," bebernya.
Kuasa hukum Mega Vileta, Adnan Buyung Aziz menegaskan, dalam kasus ini klieannya akan tetap memperkarakan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya pun menolak upaya perdamaian yang coba dilakukan pihak Chalik Suang.
"Saya sudah komunikasi dengan klien saya, kasus ini tetap lanjut. Tidak ada istilah damai," tegasnya kepada wartawan.
Sehari sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Rudiyanto Asapa memberi deadline kepada Chalik satu pekan ke depan untuk mengundurkan diri dari partainya. Setelah Chalik mengajukan surat pengunduran diri, pihaknya akan mulai memproses pengganti antarwaktu (PAW) di DPRD Sulsel.
Diketahui, kasus pemukulan ini bermula ketika Chalik dan Mega terlibat pertengkaran, di Jalan Metro Tanjung Bunga pada Selasa 17 September 2013, karena mobil mereka bersenggolan. Saat itu, keduanya saling melaporkan melakukan penganiayaan.
Penyidik beralasan, pihaknya belum mengantongi surat izin pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat status tertangka sebagai anggota DPRD.
"Kita belum periksa sampai sekarang (Chalik Suang). Kita sudah kirim surat ke Kemendagri, tapi sampai hari ini belum ada jawaban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Lebih lanjut, Endro enggan menanggapi mengenai keputusan Majelis Etik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengeluarkan keputusan agar Chalik Suang segera mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel dalam waktu satu pekan ke depan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan Partai Gerindra. Sedangkan yang ditangananinya saat ini hanya kasus penganiayaan yang kebetulan tersangkanya anggota DPRD dari Partai Gerindra. Namun, jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat anggota legislatif, maka pihaknya bisa segera melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau tidak lagi menjabat anggota DPRD, bisa langsung kita mintai keterangan tanpa harus izin ke Kemendagri dan Gubernur," pungkasnya.
Pekan lalu, Polrestabes Makassar menetapkan Chalik Suang sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) Mega Vileta (26). Selain Chalik, penyidik juga menetapkan Mega sebagai tersangka, setelah diduga kuat ikut melakukan penganiayaan terhadap wakil rakyat tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 351 ayat 1 sub Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. "Baik Chalik dan Ibu Mega dalam kasus ini bisa di tahan. Tapi kami harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan," bebernya.
Kuasa hukum Mega Vileta, Adnan Buyung Aziz menegaskan, dalam kasus ini klieannya akan tetap memperkarakan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya pun menolak upaya perdamaian yang coba dilakukan pihak Chalik Suang.
"Saya sudah komunikasi dengan klien saya, kasus ini tetap lanjut. Tidak ada istilah damai," tegasnya kepada wartawan.
Sehari sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Rudiyanto Asapa memberi deadline kepada Chalik satu pekan ke depan untuk mengundurkan diri dari partainya. Setelah Chalik mengajukan surat pengunduran diri, pihaknya akan mulai memproses pengganti antarwaktu (PAW) di DPRD Sulsel.
Diketahui, kasus pemukulan ini bermula ketika Chalik dan Mega terlibat pertengkaran, di Jalan Metro Tanjung Bunga pada Selasa 17 September 2013, karena mobil mereka bersenggolan. Saat itu, keduanya saling melaporkan melakukan penganiayaan.
(san)