Polda Jateng akui tahanannya kabur

Senin, 07 Oktober 2013 - 10:15 WIB
Polda Jateng akui tahanannya kabur
Polda Jateng akui tahanannya kabur
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan kaburnya tahanan bernama Abdul Jamil (44) pada Sabtu (5/10) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto mengatakan Abdul Jamil adalah tersangka kasus Pasal 363 KUHP terkait pencurian.

"Jadi kronologinya, sempat minta keluar buang sampah yang baunya menyengat. Sempat ditolak petugas, bernama Briptu MGP,56, tapi karena terus memaksa akhirnya diperbolehkan keluar membuang sampah, jaraknya dekat sekali tempat buang sampahnya dengan tahanan. Saat itu dikawal Briptu MGP," katanya kepada SINDO melalui telepon seluler, Senin (7/10/2013).

Saat itu, kata Liliek, jarak tersangka dan Briptu MGP sekira 5 meter. Konsentrasi petugas saat itu terpecah karena menerima telepon dari isterinya.

"Tahanan itu akhirnya diperbolehkan keluar karena melihat kelakuannya baik. Sering salat. Tapi ternyata saat membuang sampah itu, melarikan diri. Sekarang masih dicari," lanjutnya.

Liliek mengatakan, atas insiden itu Briptu MGP tetap menjalani pemeriksaan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Karena kelalaiannya. Memang Briptu MGP itu sudah sepuh, sebentar lagi pensiun. Saya tahu betul orangnya, itu dari tamtama dulu. Sudah punya cucu," tutupnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6523 seconds (0.1#10.140)