Bermasalah, Ketua KPU Luwu dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Dianggap tidak beres meyelenggarakan Pilkada Kabupaten Luwu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Andi Padelang, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian secara tidak hormat ini lantaran KPU Luwu dianggap tidak netral dalam melaksanakan pemilu sesuai dengan amanah Undang-undang. Selain memecat ketua KPU Luwu, DKPP juga memberikan sanksi tegas terhadap dua komisioner KPU Luwu, Ridwan Salam dan Ashar Sabry. Keputusan DKPP ini ternyata mendapatkan protes dari Andi Padelang.
"Seharusnya Ridwan Salam maupun Andi Sadakati (Komisioner lainnya) juga harus dipecat. Karena mereka ikut menandatangani berita acara lolosnya pencalonan calon bupati Basri Suli-Thomas Toba yang tidak memenuhi syarat dukungan," jelas Andi Padelang kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).
Komisioner yang juga melakukan protes yakni Ashar Sabry. Ia komplain dengan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi keras terhadap dirinya.
"Nama saya harus direhabilitasi karena saya tidak ikut menandatangani dalam berita acara meloloskan paket calon bupati Basri Suli-Thomas Toba," bilangnya.
Diketahui, pemecatan Ketua KPU Luwu ini bermula adanya gugatan Panwaslu Kabupaten Luwu yang menemukan dukungan parpol calon bupati Basri Suli-Thomas Toba tidak memenuhi syarat. Dimana partai PDK yang bertanda tangan dalam surat dukungannya ternyata bukan pengurus PDK.
Pilkada Kabupaten Luwu sendiri digelar pada 18 September 2013 lalu, dan dimenangkan calon bupati incumbent Andi Mudzakkar-Amru Saher, dengan raihan suara 45,45 persen.
Di posisi kedua, ditempati pasangan Basmin-Syukur Bijak dengan 44,69 persen. Lalu di tempat ketiga, Basri Suli- Thomas Toba dengan 9,86 persen.
Namun hasil pemilu tersebut digugat pasangan calon Basmin Mattayang-Syukur Bijak ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran penuh dengan kecurangan.
Pemberhentian secara tidak hormat ini lantaran KPU Luwu dianggap tidak netral dalam melaksanakan pemilu sesuai dengan amanah Undang-undang. Selain memecat ketua KPU Luwu, DKPP juga memberikan sanksi tegas terhadap dua komisioner KPU Luwu, Ridwan Salam dan Ashar Sabry. Keputusan DKPP ini ternyata mendapatkan protes dari Andi Padelang.
"Seharusnya Ridwan Salam maupun Andi Sadakati (Komisioner lainnya) juga harus dipecat. Karena mereka ikut menandatangani berita acara lolosnya pencalonan calon bupati Basri Suli-Thomas Toba yang tidak memenuhi syarat dukungan," jelas Andi Padelang kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).
Komisioner yang juga melakukan protes yakni Ashar Sabry. Ia komplain dengan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi keras terhadap dirinya.
"Nama saya harus direhabilitasi karena saya tidak ikut menandatangani dalam berita acara meloloskan paket calon bupati Basri Suli-Thomas Toba," bilangnya.
Diketahui, pemecatan Ketua KPU Luwu ini bermula adanya gugatan Panwaslu Kabupaten Luwu yang menemukan dukungan parpol calon bupati Basri Suli-Thomas Toba tidak memenuhi syarat. Dimana partai PDK yang bertanda tangan dalam surat dukungannya ternyata bukan pengurus PDK.
Pilkada Kabupaten Luwu sendiri digelar pada 18 September 2013 lalu, dan dimenangkan calon bupati incumbent Andi Mudzakkar-Amru Saher, dengan raihan suara 45,45 persen.
Di posisi kedua, ditempati pasangan Basmin-Syukur Bijak dengan 44,69 persen. Lalu di tempat ketiga, Basri Suli- Thomas Toba dengan 9,86 persen.
Namun hasil pemilu tersebut digugat pasangan calon Basmin Mattayang-Syukur Bijak ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran penuh dengan kecurangan.
(rsa)