Komplotan pencuri mobil digulung

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 18:15 WIB
Komplotan pencuri mobil...
Komplotan pencuri mobil digulung
A A A
Sindonews.com - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu mobil dari berbagai tempat. Mereka biasa mengincar mobil dari leasing yang sudah tidak diangsur oleh pemiliknya.

Setelah mobil sudah di tangan, mereka berangkat ke Jakarta untuk menjual mobil tersebut. Di Jakarta, mobil tersebut dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu.

Biasanya mobil dijual dengan harga pasaran. Padahal untuk overkredit dari leasing, mereka hanya membayar Rp9 juta.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, kelima pelaku berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Makasar, Jawa Barat dan Palembang. Mereka yang ditangkap berinisial AS, NU, SR, M, dan TJ.

"Berdasarkan laporan adanya penggelapan terhadap mobil dari leasing, ada 13 mobil disita dari Jabar dan Sumatera," kata Adex, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dia menjelaskan para pelaku ditangkap pada 5 September 2013 lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meneruskan kredit mobil.

Selanjutnya, setelah pelaku melanjutkan kredit mobil tersebut, para pelaku membawa mobilnya ke Jakarta untuk diperjual-belikan.

"Mobil dibeli dengan harga Rp9 juta, lalu mobil tersebut dibawa ke Jakarta dan dijual dengan harga pasaran mobil bekas," terangnya.

Sebelumnya, pelaku melengkapi mobil tersebut dengan STNK dan BPKB palsu. "Pelaku jual dengan harga pasaran yang ada. Mereka beriklan melalui media seperti koran," pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita KTP palsu atas nama, Steven Wijaya, 1 buah STNK, 2 buah Surat perjanjian Sewa Angel Cars, dua unit Daihatsu Xenia, tiga Toyota Avanza, satu unit Kijang Innova, satu unit Suzuki X Over, satu unit Honda City, satu unit Suzuky APV. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 13 buah mobil yang mereka beli di beberapa tempat tersebut.

Saat ini, mereka pun terancam dijerat pasal 378 KUHP, pasal 263 KUHP yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 103,5 juta. Selain itu beberapa tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 480 KUHP jo Pasal 55,56 KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
6 jam yang lalu
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
9 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
10 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
11 jam yang lalu
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved