7 pengedar sabu di Salatiga tertangkap

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 15:54 WIB
7 pengedar sabu di Salatiga tertangkap
7 pengedar sabu di Salatiga tertangkap
A A A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, di kawasan Salatiga, Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu, diamankan tujuh orang bandar dan pemakai, di tempat yang berbeda.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Slamet Pujiono (40), Amran Muharram (31), Joko Supriyanto (23), Pristian (34), Candra Dempi Pratama (28), Pramujianto (30), dan Sonny Nuirsasono (33).

Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri menyatakan, dari ketujuh tersangka, tiga diantaranya merupakan target operasi (TO) Antik yang digelar Satuan Resnarkoba Polres Salatiga. Sedangkan empat orang lainnya, ditangkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan.

"Belakangan ini, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Salatiga memang marak. Dan selama Januari hingga awal Oktober, kami telah mengungkap sebanyak 19 kasus. Terakhir kami berhasil menangkap tujuh tersangka ini," kata Kapolres Dwi, saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (4/10/2013).

Menurut kapolres, sistem peredaran narkoba di Salatiga masih dilakukan dengan sistem lama, yakni dengan jaringan terputus dan transaksi langsung. Meski demikian, Satuan Resnarkoba Salatiga akan mengembangkan kasus yang telah terungkap.

"Posisi letak Salatiga berada di tengah jalur peredaran narkoba Semarang-Solo. Biasanya para pengedar memilih Salatiga untuk tempat transaksi. Karena itu, kami akan memantau ketat semua daerah, termasuk di lingkungan mahasiswa," katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Rochadi Pamungkas mengatakan, dalam operasi Antik yang sudah berjalan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka. Kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.

"Ketujuh tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1011 seconds (0.1#10.140)