Pilkada Lebak diulang, KPUD manut putusan MK

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 14:07 WIB
Pilkada Lebak diulang,...
Pilkada Lebak diulang, KPUD manut putusan MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak berjanji akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak.

Hingga saat ini, KPUD Lebak belum menerima perintah lain dari MK terkait keputusan gugatan sengketa Pemilukada Lebak, pascatertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, karena menerima suap terkait Pemilukada Lebak.

“Amar putusaan MK yang masih menjadi acuan kami, untuk itu tahapan PSU Pemilukada Lebak tetap kami lakukan hingga ada perintah lain dari MK,” ujar anggota KPU Lebak Ishak Newton Lebak, kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).

Ditambahkan dia, KPUD Lebak telah menyiapkan dana cadangan Rp9,2 miliar untuk pelaksanaan PSU Pilkada Lebak yang diambil dari APBD Lebak. “Untuk urusan lain-lain tidak tahu,” terangnya.

Sementara itu, anggota Panwas Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, panwas tergantung dari kebijakan KPUD Lebak. Jika dilakukan PSU, panwas akan mengawasi pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundangan-undang.

“Silahkan KPUD Lebak mencari rujukan hukum yang tepat. Kami tetap mengawasi,” terang Ace.

Menurut Ace, Panwas Pemilukada Lebak secara struktur dan infrastruktur sudah siap melakukan pengawasan jika dilakukan PSU. “Pada perinsipnya kami siap mengawasi,” terang dia.

Informasi yang dihimpun, tersangka S di tangkap di rumah salah satu calon yang diusung dari Partai Golkar, tepatnya di Kampung Kapugeuran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)