Perda RTRW Kudus hambat investasi

Kamis, 03 Oktober 2013 - 10:02 WIB
Perda RTRW Kudus hambat...
Perda RTRW Kudus hambat investasi
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) Kudus, Provinsi Jawa Tengah, No.16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai menghambat investasi yang ada di Kota Kretek.

Sebab ada banyak wilayah yang seharusnya layak digunakan untuk kawasan industri, jasa dan perdagangan, namun justru diperuntukkan untuk kepentingan lainnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus Hari Triyogo mengatakan, semangat proinvestasi yang digadang-gadang pemkab tidak didukung dengan perangkat lunak regulasi yang ada.

Sebab jika melihat kondisi di lapangan, ada tiga kecamatan di Kudus yakni Mejobo, Jati, dan Kaliwungu, yang cocok dijadikan kawasan industri, jasa, dan perdagangan. Alasannya, lokasi tersebut berdekatan dengan jalur nasional Pantura Kudus.

Selain itu, di sekitar kawasan tersebut juga sudah berdiri sejumlah pabrik milik berbagai perusahaan. Sayangnya, kata Hari, dalam peta RTRW Kabupaten Kudus, sejumlah kecamatan tersebut malah berwarna kuning. Atau dengan kata lain, kawasan tersebut lebih diperuntukkan bagi pengembangan pemukiman perkotaan.

Berpijak dari kondisi ini, Hari khawatir, hal itu justru malah akan menghambat masuknya investasi sektor swasta yang ingin menanamkan invetasi dalam berbagai bentuknya ke sejumlah kawasan tersebut.

“Jadi pemanfaatan ruang di Kabupaten Kudus malah kurang sesuai dengan trend pembangunan kawasan industri yang terus bermunculan. Ini yang kita khawatirkan akan menghambat investasi di Kudus,” kata Hari, di Kudus, Kamis (3/10/2013).

Terkait persoalan ini, Hari menilai perlu adanya revisi terkait Perda RTRW itu. Meski regulasi itu baru disahkan akhir tahun 2012 tapi menurutnya tidak masalah jika mau ditinjau ulang. “Sepanjang semangatnya untuk kebaikan Kudus tidak ada masalah,” jelasnya.

Hari juga mendesak, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus melibatkan jajarannya saat akan memberikan izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin-izin lainnya terkait pemanfaatan ruang di Kota Kretek.

Sebab, jika pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana, justru bisa mengakibatkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang akhirnya berdampak pada makin meningkatnya potensi rawan bencana.

“Perlu pengaturan dan pengendalian agar berbagai kegiatan pembangunan selaras dan tidak sembarangan,” ucapnya.

Kepala KPPT Kudus Revlisianto Subekti menambahkan, pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Kudus. Bahkan upaya tersebut sudah didengungkan dalam berbagai kesempatan dengan berbagai instansi terkait.

Terkait pemberian izin, menurut Revli pihaknya berpegang pada aturan main. Sepanjang pihak yang mengurus izin sudah memenuhi berbagai persyaratan, maka izin pun akan dikeluarkan.

“Kalau semisal ada orang yang mau mengurus izin untuk pemukiman di lokasi tersebut, lalu kita tolak dasarnya apa. Atau semisal berdasar Perda RTRW yang berlaku saat ini, lokasi di sana diperuntukkan untuk pemukiman perkotaan, terus kita beri izin untuk kawasan industri nanti kita yang salah,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7467 seconds (0.1#10.140)