Pedagang sabu disidang 5 menit, dituntut 7 tahun
Rabu, 02 Oktober 2013 - 15:41 WIB
Pedagang sabu disidang 5 menit, dituntut 7 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan dengan terdakwa Yohanes Paulus, tergolong singkat. Sidang dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir pulul 14.05 WIB itu mengagendakan pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam persidangan yang tergolong cepat itu, JPU Kurnia dari Kejaksaan Tinggi Jateng, menuntut pidana tujuh tahun penjara untuk terdakwa Yohanes Paulus. Selain penjara kurungan badan, Yohanes yang memulai bisnis haram sejak 2008 silam dikenai denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal memberatkan dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, Yohanes merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara yang meringankan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda satu miliar, subsidair enam bulan kurungan," ujar Kurnia, Rabu (2/10/2013).
Yohanes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu dari balik penjara, di LP Kedungpane Semarang.
Akibat perbuatan ini, penuntut umum, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang berikutnya.
"Dengan demikian maka sidang kita tunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pledoi yang disampaikan penasihat hukum," ujar Ifa Sudewi.
Untuk diketahui terdakwa Yohanes Paulus merupakan salah satu pengedar narkotika di Semarang. Dalam kasus ini telah menyeret Hendaro, salah seorang oknum polisi di Polda Jateng. Hendro telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Yang memprihatinkan, terdakwa diduga mengendalikan penjualan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, saat menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Yohanes diduga memasok narkoba kepada seorang perwira polisi Polda Jateng, Iptu Hendro Priyo Wibisono.
Selama persidangan, terdakwa Yohanes secara jujur mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan yang tergolong cepat itu, JPU Kurnia dari Kejaksaan Tinggi Jateng, menuntut pidana tujuh tahun penjara untuk terdakwa Yohanes Paulus. Selain penjara kurungan badan, Yohanes yang memulai bisnis haram sejak 2008 silam dikenai denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hal memberatkan dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, Yohanes merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara yang meringankan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda satu miliar, subsidair enam bulan kurungan," ujar Kurnia, Rabu (2/10/2013).
Yohanes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu dari balik penjara, di LP Kedungpane Semarang.
Akibat perbuatan ini, penuntut umum, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota keberatan pada sidang berikutnya.
"Dengan demikian maka sidang kita tunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pledoi yang disampaikan penasihat hukum," ujar Ifa Sudewi.
Untuk diketahui terdakwa Yohanes Paulus merupakan salah satu pengedar narkotika di Semarang. Dalam kasus ini telah menyeret Hendaro, salah seorang oknum polisi di Polda Jateng. Hendro telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Yang memprihatinkan, terdakwa diduga mengendalikan penjualan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, saat menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba. Yohanes diduga memasok narkoba kepada seorang perwira polisi Polda Jateng, Iptu Hendro Priyo Wibisono.
Selama persidangan, terdakwa Yohanes secara jujur mengakui perbuatannya.
(lns)