Mantan Wali Kota Magelang divonis 2 tahun 6 bulan bui

Senin, 30 September 2013 - 21:54 WIB
Mantan Wali Kota Magelang divonis 2 tahun 6 bulan bui
Mantan Wali Kota Magelang divonis 2 tahun 6 bulan bui
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Fahriyanto, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Noor Edyono, mantan Wali Kota Magelang ini dibebaskan dari hukuman tambahan berupa uang pengganti karena dinilai tidak ikut menikmati hasil kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Gotong Royong di Magelang.

Majelis berpendapat dalam hal uang pengganti akan ditambahkan kepada terdakwa apabila terbukti menerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi. Majelis juga menyatakan berbeda dengan penuntut umum yang menjerat keduanya dengan Pasal 2 UU UU nomor 22 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengenai putusan ini kami berbeda dengan penuntut umum yang menuntut saudara dengan Pasal 2 Undang-undang tersebut. Maka kami beda,” tandas Noor Edyono dalam amar putusannya.

Dalam persidangan itu, majelis juga memututus bersalah terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Magelang Sureni Adi dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu kedua mantan pejabat ini dikenai hukuman denda sebesar Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magelang, menuntut kedua terdakwa Fahriyanto dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp50 juta. Dalam tuntutan JPU terdakwa Fahriyanto dibebaskan dari uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Uang pengganti hanya dikenakan pada terdakwa Sureni Adi.

Kedua mantan pejabat ini terbukti bersalah dalam perkara korupsi Pasar Gotong Rotong, yang merugikan keuangan negara Rp2,8 miliar ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, terdakwa sebagai pejabat negara tidak memberi contoh, serta tidak mengelolah keuangan daerah dengan benar. Tersangka Fahriyanto diketahui terlibat dalam kasus lain. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan pernah mengabdi kepada negara.

Setelah menjatuhkan putusan, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, terkait putusan majleis hakim.

“Terhadap putusan ini, saya persilakan saudara untuk mempertimbangkannya. Apakah menerima atau banding. Jika masih ragu saudara melakukan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar Noor Edyono.

Pernyataan yang sama disampaikan juga untuk jaksa penuntut umum. Mendapat pertanyaan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu, yang mulai,” ujar Fahriyanto dan Sureni usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Kami masih pikirpikir,” timpal penuntut umum Widodo

Diketahui Pemkot Magelang memberikan bantuan subsidi Rp2,8 miliar kepada pedagang, guna uang muka pembelian kios dan los. Dana dari kas daerah itu dicairkan dalam tiga tahap. Namun, dana yang sudah cair tidak disalurkan kepada para pedagang. Melainkan, ditampung di rekening Bendahara Pembantu, Sudarwastuti. Dari rekening itulah, kemudian dana mengalir kepada terdakwa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)