Enam ton solar ilegal diamankan Polrestabes Makassar

Senin, 30 September 2013 - 18:00 WIB
Enam ton solar ilegal...
Enam ton solar ilegal diamankan Polrestabes Makassar
A A A
Sindonews.com - Gabungan penyidik Polrestabes Makassar dan Polsekta Manggala menyita sedikitnya enam ton atau 6.000 liter bahan bahar minyak (BBM) ilegal, Senin (30/9/2013).

Ribuan liter BBM jenis solar tersebut diamankan di Jalan Antang Jaya Blok B No 10 Kecamatan Manggala. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam empat unit kendaraan truk, yang terparkir di depan salah satu rumah warga.

Keempat truk tersebut masing-masing bernopol DD 9490 AP, DD 9874 OU, DD 9821 AU, DD 9801 OV milik PT Pelita Sejahtera.

"Kami masih dalami peruntukan ribuan liter BBM yang diduga ilegal ini. Yang jelas, BBM ini kami sita dari dua unit mobil tangki dan dua truk boks," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja.

Menurut Wisnu, keempat truk yang memuat BBM ilegal ini diamankan saat petugas melakukan patroli di sekitar wilayah Manggala.

Saat melalui Jalan Antang Raya, penyidik curiga terhadap beberapa warga yang mengangkut jeriken di sekitar truk yang terparkir itu.

"Saat diperiksa, kita temukan ribuan liter BBM yang tidak disertai surat izin pengangkutan dari instansi berwenang," katanya saat memberikan keterangan pers.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kini BBM dan empat unit truk tersebut disita di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ribuan liter BBM ini dibeli di sebuah SPBU di Jalan Hatta Makassar.

Namun pihaknya masih menelusuri peruntuhan BBM tersebut hingga dimasukkan ke dalam puluhan jeriken.

"Masih kita selidiki peruntukannya, apakah mau dijual ke pabrik atau bagaimana. Karena dari saksi yang diriksa, mereka hanya diperintahkan mengantar truk itu," katanya terpisah.

Hingga sore ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam kasus ini. Masing-masing merupakan sopir dari truk tersebut.

Polisi juga akan memanggil beberapa pemilik PT Pelita Sejahterah untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan polisi.

Jika terbukti, Polrestabes Makassar akan menjerat Undang-Undang No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(rsa)
Berita Terkait
2 Pemuda Kuras Premium...
2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Penyelundup BBM Subsidi di Bali
Kasus 5 Ton BBM Ilegal...
Kasus 5 Ton BBM Ilegal di Selat Singapura, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Solar Ilegal di Jambi
Selewengkan BBM Bersubsidi,...
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
Selundupkan BBM Bersubsidi...
Selundupkan BBM Bersubsidi dari Talaud, Pria Ini Diamankan Resmob Polres Bitung
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved