Sidang ketiga MK, KPU Jatim siapkan 10 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membawa sepuluh orang saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para saksi itu disiapkan untuk menjawab tudingan pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) terhadap penyelenggaran Pemilukada di Jawa Timur.
"Data terakhir ada 10 saksi dari KPU Jatim yang akan bersaksi di persidangan MK, besok (Senin,red). Mereka dari beberapa daerah yang disebut oleh pasangan BerKaH," kata Komisioner KPU Jatim Nadjib Hamid, Minggu (29/9/2013).
Sepuluh saksi di antaranya berasal dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Bondowoso, Tulung Agung dan Sidoarjo. Termasuk juga dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Jawa Timur, Turmudzi.
Para saksi akan menjawab terkait tudingan penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur yang dianggap tidak sesuai ketentuan oleh Tim pasangan BerKaH.
Di antaranya, terkait tudingan bahwa Kertas Surat Suara dicetak melebihi ketentuan. Kemudian, adanya suara salah satu pasangan calon yang absolut di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya juga terkait adanya petugas penyelenggara pemilu yang tidak dilantik. Termasuk, adanya tudingan tidak ada pembagian formulir C6 di salah satu wilayah.
"Persiapannya ya saat ini memberangkatkan para saksi itu. Termasuk nanti juga ada pembeberan sejumlah fakta, bahwa tudingan tersebut tidak beralasan," katanya.
Nadjib, juga menyebut lima Komisioner KPU Jatim lainnya juga akan hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Yang jelas, Kami (Komisioner KPU) juga akan hadir. Nanti malam akan berangkat ke Jakarta," tambah Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur ini.
Dalam sidang terkait sengketa Pemilukada Jawa Timur, KPU Jatim selaku Termohon. Dengan Pemohon adalah Pasangan BerKaH. Sementara, pasangan KarSa sebagai pihak terkait.
Para saksi itu disiapkan untuk menjawab tudingan pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) terhadap penyelenggaran Pemilukada di Jawa Timur.
"Data terakhir ada 10 saksi dari KPU Jatim yang akan bersaksi di persidangan MK, besok (Senin,red). Mereka dari beberapa daerah yang disebut oleh pasangan BerKaH," kata Komisioner KPU Jatim Nadjib Hamid, Minggu (29/9/2013).
Sepuluh saksi di antaranya berasal dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Bondowoso, Tulung Agung dan Sidoarjo. Termasuk juga dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Jawa Timur, Turmudzi.
Para saksi akan menjawab terkait tudingan penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur yang dianggap tidak sesuai ketentuan oleh Tim pasangan BerKaH.
Di antaranya, terkait tudingan bahwa Kertas Surat Suara dicetak melebihi ketentuan. Kemudian, adanya suara salah satu pasangan calon yang absolut di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya juga terkait adanya petugas penyelenggara pemilu yang tidak dilantik. Termasuk, adanya tudingan tidak ada pembagian formulir C6 di salah satu wilayah.
"Persiapannya ya saat ini memberangkatkan para saksi itu. Termasuk nanti juga ada pembeberan sejumlah fakta, bahwa tudingan tersebut tidak beralasan," katanya.
Nadjib, juga menyebut lima Komisioner KPU Jatim lainnya juga akan hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Yang jelas, Kami (Komisioner KPU) juga akan hadir. Nanti malam akan berangkat ke Jakarta," tambah Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur ini.
Dalam sidang terkait sengketa Pemilukada Jawa Timur, KPU Jatim selaku Termohon. Dengan Pemohon adalah Pasangan BerKaH. Sementara, pasangan KarSa sebagai pihak terkait.
(lns)