Puluhan bangli di Jalan Interchange dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Tim Gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar DMJ (Daerah Milik Jalan) Jalan Interchange, khususnya Jalan lingkar Badami, Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Penertiban dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan wajah Karawang indah yang rencananya akan dibentuk disetiap gerbang akses keluar masuk menuju Karawang.
"Penertiban dilakukan agar di pintu gerbang menuju Karawang ini indah dipandang, karena Jalan Interchange ini akan dijadikan wajah Kota Karawang," ujar Kabid Trantibum dan Perlindungan Masyarkat Deni S Harlan, yang ditemui di Jalan Lingkar Badami, Kabupaten Karawang, Sabtu (28/9/2013).
Dikatakan, penertiban tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Jasa Marga dan intansi pemerintahan terkait, seperti Satpol PP, Bina Marga, Ciptakarya, dan instansi lainnya. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pintu gerbang masuk Karawang atau Jalan Interchange, akan ditata dengan indah untuk dijadikan wajah Kota Karawang.
Lebih lanjut, dalam hal ini seluruh instansi terkait memiliki fungsinya masing-masing, dimana untuk Bina Marga akan memperbaiki Jalan, Ciptakarya membangun taman disepanjang Jalan.
"Nah untuk Satpol PP sendiri fungsinya menertibkan PKL dan pedagang liar yang ada di sekitar Tol Karawang Barat yang menggunakan lahan Jasa Marga," jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya memberikan tengat waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya dengan melayangkan surat pemberitahuan beberapa hari sebelumnya. Namun setelah surat dilayangkan, para pedagang tetap tidak mau membongkar bangunannya.
"Surat sudah dilayangkan tiga kali, namun pada kenyataan di lapangan sepertinya surat pemberitahuan tidak dihiraukan oleh pedagang. Lihat saja, baru mau penertiban, pedagang baru melakukan pembongkaran sendiri," tukasnya.
Sebelumnya pun, pihak Satpol PP melakukan shock teraphy, dengan membongkar paksa beberapa bangunan di jalan tersebut, dengan harapan ada efek jera dan pedagang sekitar mau membongkar bangunannya sendiri. Namun masih ditemukan pedagang yang belum membongkar dagangannya sendiri.
Oleh karena itu, pihaknya terpaksa membongkar paksa bangunan liar di sekitar Jalan Lingkar Badami dengan menggunakan kendaraan berat (Belco). "Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada Rabu 24 September 2013, sekarang kami penertiban harus menggunakan alat berat belco," jelasnya.
Dikatakannya, sekitar 60 personel tim gabungan diturunkan untuk penertiban ini. "60 orang diantaranya dari TNI, PLN, Polisi, Satpol PP. Selain itu, penertiban juga didukung dari elemen masyrakat, LSM, dan aparatur desa," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan pihaknya kini tengah membongkar sekitar 30 bangunan semi permanen dan 28 bangunan warung. "Namun dari keseluruhan ada sebagian bangunan yang ditertibkan oleh pedagangnya sendiri," sambungnya.
Selain Jalan Interchange, berikutnya pihak Satpol PP akan melakukan penertiban di gerbang Tol Karawang Timur. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang dapat membongkar daganganya sendiri. "Kami memberikan waktu 10 hari kepada pedagang agar di bongkar sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Sutisna Salim Pengamanan Aset Perusahaan/Kamtib Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek mengatakan, setelah dilakukan penertiban tersebut pihaknya akan melakukan pemagaran di sekitar jalan agar tidak timbul lagi bangunan liar.
"Karena akan dijadikan wajah Karawang mau enggak mau harus ditertibkan. Selain itu, nanti juga akan ada tanaman sebagai penghijauan," jelasnya.
Penertiban dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan wajah Karawang indah yang rencananya akan dibentuk disetiap gerbang akses keluar masuk menuju Karawang.
"Penertiban dilakukan agar di pintu gerbang menuju Karawang ini indah dipandang, karena Jalan Interchange ini akan dijadikan wajah Kota Karawang," ujar Kabid Trantibum dan Perlindungan Masyarkat Deni S Harlan, yang ditemui di Jalan Lingkar Badami, Kabupaten Karawang, Sabtu (28/9/2013).
Dikatakan, penertiban tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Jasa Marga dan intansi pemerintahan terkait, seperti Satpol PP, Bina Marga, Ciptakarya, dan instansi lainnya. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pintu gerbang masuk Karawang atau Jalan Interchange, akan ditata dengan indah untuk dijadikan wajah Kota Karawang.
Lebih lanjut, dalam hal ini seluruh instansi terkait memiliki fungsinya masing-masing, dimana untuk Bina Marga akan memperbaiki Jalan, Ciptakarya membangun taman disepanjang Jalan.
"Nah untuk Satpol PP sendiri fungsinya menertibkan PKL dan pedagang liar yang ada di sekitar Tol Karawang Barat yang menggunakan lahan Jasa Marga," jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya memberikan tengat waktu kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya dengan melayangkan surat pemberitahuan beberapa hari sebelumnya. Namun setelah surat dilayangkan, para pedagang tetap tidak mau membongkar bangunannya.
"Surat sudah dilayangkan tiga kali, namun pada kenyataan di lapangan sepertinya surat pemberitahuan tidak dihiraukan oleh pedagang. Lihat saja, baru mau penertiban, pedagang baru melakukan pembongkaran sendiri," tukasnya.
Sebelumnya pun, pihak Satpol PP melakukan shock teraphy, dengan membongkar paksa beberapa bangunan di jalan tersebut, dengan harapan ada efek jera dan pedagang sekitar mau membongkar bangunannya sendiri. Namun masih ditemukan pedagang yang belum membongkar dagangannya sendiri.
Oleh karena itu, pihaknya terpaksa membongkar paksa bangunan liar di sekitar Jalan Lingkar Badami dengan menggunakan kendaraan berat (Belco). "Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada Rabu 24 September 2013, sekarang kami penertiban harus menggunakan alat berat belco," jelasnya.
Dikatakannya, sekitar 60 personel tim gabungan diturunkan untuk penertiban ini. "60 orang diantaranya dari TNI, PLN, Polisi, Satpol PP. Selain itu, penertiban juga didukung dari elemen masyrakat, LSM, dan aparatur desa," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan pihaknya kini tengah membongkar sekitar 30 bangunan semi permanen dan 28 bangunan warung. "Namun dari keseluruhan ada sebagian bangunan yang ditertibkan oleh pedagangnya sendiri," sambungnya.
Selain Jalan Interchange, berikutnya pihak Satpol PP akan melakukan penertiban di gerbang Tol Karawang Timur. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang dapat membongkar daganganya sendiri. "Kami memberikan waktu 10 hari kepada pedagang agar di bongkar sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Sutisna Salim Pengamanan Aset Perusahaan/Kamtib Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek mengatakan, setelah dilakukan penertiban tersebut pihaknya akan melakukan pemagaran di sekitar jalan agar tidak timbul lagi bangunan liar.
"Karena akan dijadikan wajah Karawang mau enggak mau harus ditertibkan. Selain itu, nanti juga akan ada tanaman sebagai penghijauan," jelasnya.
(san)