Dewan saling tuding soal suap Perda Miras

Jum'at, 27 September 2013 - 16:50 WIB
Dewan saling tuding soal suap Perda Miras
Dewan saling tuding soal suap Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mulai saling tuding soal indikasi kasus suap pada proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Makassar.

Sebelumnya, ada dugaan oknum dari 26 legislator yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) besar miras menerima sejumlah fee hingga Rp350 juta per anggota dewan.

Modusnya, dengan berusaha memanipulasi produk undang-undang tersebut demi menguntungkan pihak pengusaha. Motif yang dilakukan wakil rakyat yakni berjanji kepada pengusaha untuk mempertahankan pasal 17 ayat 3 tentang izin perederan miras di tingkat pengecer.

Sekertaris Pansus Perda Pengendalian Miras, Muh Yunus tidak menampik jika kasus suap tersebut dilakukan oleh kalangan anggota dewan. Namun menurutnya hal itu tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh 26 anggota pansus saat ini.

Ia mencurigai modus itu terjadi sebelum pansus besar perda miras ini terbentuk.

“Jangan menuduh hal yang tidak-tidak kepada anggota pansus ini, saya tahu siapa oknum yang melakukan ini semua. Jangan mau cuci tangan dong setelah berbuat. Saya tegaskan sekali lagi bahwa izin di tingkat pengecer tidak akan kami setujui,” tandasnya.

Menurut Yunus, pasal 17 ayat 3 memang sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah fraksi saat revisi perda tersebut ada di ranah Pansus Ijin Tertentu Perda Miras, Pada saat ia menduga ada oknum yang sudah menerima suap dari pengusaha agar melegalkan pasal tersebut.

“Tapi kami berhasil kandaskan, karena 5 fraksi menolak mentah-mentah kalau izin di tingkat pengecer disetujui. Seingat saya Fraksi yang menolak diantaranya Persatuan Nurani, PKS, PAN, Makassar Bersatu dan Hanura sendiri, kalau Golkar dan Demokrat saat itu memang abu-abu,” bebernya.

Legislator Hanura Makassar ini bahkan mengamcam, jika ada yang ingin mengubah apa yang sudah disepakati atau menjadi ketetapan oleh tim pansus terkait pasal 17 ayat 3 yang telah dihapus maka ia tidak segan-segan memboikot penggodokan perda miras tersebut.

“Saya pastikan tidak akan menandatangani kalau izin tersebut ingin diubah lagi, karena pertimbangan kami sebenarnya sederhana saja. Yakni, agar masyarakat tidak terlalu gampang mendapatkan miras, makanya hanya hotel, bar, dan pub, yang diberi izin, ini juga kan bertujuan meminimalisir kasus kriminal akibar miras,” terangnya.

Anggota pansus pengendalian miras lainnya, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iqbal Jalil, bahkan menegaskan jika dirinya dituding terlibat dalam kasus suap perda miras tersebut, maka ia siap disumpah apapun.

“Mati kafirka kalau ada yang saya terima,” ucap Iqbal didepan rekan-rekan dewan sembari mengangkat kedua tangannya.

Sementara ketua pansus pengendalian miras, Rahman, berjanji segera memanggil sejumlah pihak pengusaha terutama kepada pihak Asosiasi Hiburan Malam (AHM) agar mempertanggungjawabkan stegmennya bahwa ada pengusaha yang dimintai uang agar oleh anggota agar perda tersebut dimuluskan.

“Pokoknya dalam waktu dekat kita akan panggil pengusaha terkait, utamanya pihak asosiasi untuk menggelar rapat dengar pendapat dalam menelusuri apakah ada anggota dewan yang benar menerima suap dari pengusaha,” terangnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5998 seconds (0.1#10.140)