Dewan saling tuding soal suap Perda Miras

Jum'at, 27 September 2013 - 16:50 WIB
Dewan saling tuding...
Dewan saling tuding soal suap Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mulai saling tuding soal indikasi kasus suap pada proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Makassar.

Sebelumnya, ada dugaan oknum dari 26 legislator yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) besar miras menerima sejumlah fee hingga Rp350 juta per anggota dewan.

Modusnya, dengan berusaha memanipulasi produk undang-undang tersebut demi menguntungkan pihak pengusaha. Motif yang dilakukan wakil rakyat yakni berjanji kepada pengusaha untuk mempertahankan pasal 17 ayat 3 tentang izin perederan miras di tingkat pengecer.

Sekertaris Pansus Perda Pengendalian Miras, Muh Yunus tidak menampik jika kasus suap tersebut dilakukan oleh kalangan anggota dewan. Namun menurutnya hal itu tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh 26 anggota pansus saat ini.

Ia mencurigai modus itu terjadi sebelum pansus besar perda miras ini terbentuk.

“Jangan menuduh hal yang tidak-tidak kepada anggota pansus ini, saya tahu siapa oknum yang melakukan ini semua. Jangan mau cuci tangan dong setelah berbuat. Saya tegaskan sekali lagi bahwa izin di tingkat pengecer tidak akan kami setujui,” tandasnya.

Menurut Yunus, pasal 17 ayat 3 memang sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah fraksi saat revisi perda tersebut ada di ranah Pansus Ijin Tertentu Perda Miras, Pada saat ia menduga ada oknum yang sudah menerima suap dari pengusaha agar melegalkan pasal tersebut.

“Tapi kami berhasil kandaskan, karena 5 fraksi menolak mentah-mentah kalau izin di tingkat pengecer disetujui. Seingat saya Fraksi yang menolak diantaranya Persatuan Nurani, PKS, PAN, Makassar Bersatu dan Hanura sendiri, kalau Golkar dan Demokrat saat itu memang abu-abu,” bebernya.

Legislator Hanura Makassar ini bahkan mengamcam, jika ada yang ingin mengubah apa yang sudah disepakati atau menjadi ketetapan oleh tim pansus terkait pasal 17 ayat 3 yang telah dihapus maka ia tidak segan-segan memboikot penggodokan perda miras tersebut.

“Saya pastikan tidak akan menandatangani kalau izin tersebut ingin diubah lagi, karena pertimbangan kami sebenarnya sederhana saja. Yakni, agar masyarakat tidak terlalu gampang mendapatkan miras, makanya hanya hotel, bar, dan pub, yang diberi izin, ini juga kan bertujuan meminimalisir kasus kriminal akibar miras,” terangnya.

Anggota pansus pengendalian miras lainnya, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iqbal Jalil, bahkan menegaskan jika dirinya dituding terlibat dalam kasus suap perda miras tersebut, maka ia siap disumpah apapun.

“Mati kafirka kalau ada yang saya terima,” ucap Iqbal didepan rekan-rekan dewan sembari mengangkat kedua tangannya.

Sementara ketua pansus pengendalian miras, Rahman, berjanji segera memanggil sejumlah pihak pengusaha terutama kepada pihak Asosiasi Hiburan Malam (AHM) agar mempertanggungjawabkan stegmennya bahwa ada pengusaha yang dimintai uang agar oleh anggota agar perda tersebut dimuluskan.

“Pokoknya dalam waktu dekat kita akan panggil pengusaha terkait, utamanya pihak asosiasi untuk menggelar rapat dengar pendapat dalam menelusuri apakah ada anggota dewan yang benar menerima suap dari pengusaha,” terangnya.
(lns)
Berita Terkait
Penetapan Perda Pertanggungjawaban...
Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban...
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Ranperda Pertanggungjawaban...
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Luwu Utara Ditetapkan Menjadi Perda
DPRD Bantaeng Setujui...
DPRD Bantaeng Setujui Ranperda APBD Perubahan Menjadi Perda 2020
DPRD Makassar Setujui...
DPRD Makassar Setujui Ranperda LPJ APBD 2019 jadi Perda
Dewan Dorong Anggaran...
Dewan Dorong Anggaran Sertifikasi Aset Daerah di APBD-P
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
30 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
31 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved