Buruh Makassar demo tuntut upah laik
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Sulsel, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Kamis (26/9/2013) siang.
Mereka mendesak agar tuntutan upah minimum di Sulsel dinaikkan di atas angka kebutuhan hidup sebesar Rp2,5 juta.
Para buruh menganggap, kebutuhan hidup saat ini sudah sangat mendesak, dan melihat perkembangan ekonomi Sulsel yang terus meningkat.
"Maka sudah selayaknya upah minimum di provinsi Sulsel ditetapkan dengan angka yang tinggi pula," jelas seorang massa aksi dalam orasinya.
Atas kondisi tersebut, para buruhpun mengecam apabila usulan tuntutan mereka untuk menaikkan upah minimum tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
"Upah Rp1,6 juta tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari kami, pendidikan dan kesehatan mahal, untuk itu kami menuntut upah yang laik sebesar Rp2,5 juta," lanjut orator lainnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh juga menyampaikan tuntutan lainnya seperti penghapusan sistem kerja kontrak, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Mereka mendesak agar tuntutan upah minimum di Sulsel dinaikkan di atas angka kebutuhan hidup sebesar Rp2,5 juta.
Para buruh menganggap, kebutuhan hidup saat ini sudah sangat mendesak, dan melihat perkembangan ekonomi Sulsel yang terus meningkat.
"Maka sudah selayaknya upah minimum di provinsi Sulsel ditetapkan dengan angka yang tinggi pula," jelas seorang massa aksi dalam orasinya.
Atas kondisi tersebut, para buruhpun mengecam apabila usulan tuntutan mereka untuk menaikkan upah minimum tidak mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
"Upah Rp1,6 juta tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari kami, pendidikan dan kesehatan mahal, untuk itu kami menuntut upah yang laik sebesar Rp2,5 juta," lanjut orator lainnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh juga menyampaikan tuntutan lainnya seperti penghapusan sistem kerja kontrak, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
(rsa)