52 desa di Garut dikucuri dana Rp13 M
Kamis, 26 September 2013 - 12:20 WIB
52 desa di Garut dikucuri dana Rp13 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 52 desa di Kabupaten Garut mendapat dana APBN sebesar Rp13 miliar. Dana ini diberikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membiayai program percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur permukiman perdesaan di Garut.
“Masing-masing desa mendapat Rp250 juta untuk pembangunan yang sifatnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dari wilayah di kawasan utara Garut hingga ke selatan, sama-sama mendapatkannya,” kata Bupati Garut Agus Hamdani, Kamis (26/9/2013).
Menurut Agus, pihak pemerintah pusat menentukan sendiri desa mana saja yang mendapat bantuan tersebut. Tentunya, keputusan ini diperoleh berdasarkan pengajuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebelumnya.
“Tim pengawas dan konsultan pembangunan akan didatangkan langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Namun, masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan dana bantuan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, masyarakat di desa dapat menentukan sendiri pembangunan yang diinginkan. Selain jalan desa, pembangunan dapat dilakukan terhadap jembatan, sarana penyediaan air bersih, atau infrastruktur permukiman lainnya.
“Sesuai dengan hasil musyawarah, masyarakat bisa menentukan keinginannya sendiri. Saya ingatkan, jangan sampai ada yang mengaku-ngaku telah melakukan pembangunan dan meminta bagian. Dana ini Rp250 juta diberikan seluruhnya untuk pembangunan. Kalau ada penyelewengan, laporkan kepada saya. Saya akan minta pihak berwajib untuk menyelesaikan secara hukum,” katanya.
“Masing-masing desa mendapat Rp250 juta untuk pembangunan yang sifatnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dari wilayah di kawasan utara Garut hingga ke selatan, sama-sama mendapatkannya,” kata Bupati Garut Agus Hamdani, Kamis (26/9/2013).
Menurut Agus, pihak pemerintah pusat menentukan sendiri desa mana saja yang mendapat bantuan tersebut. Tentunya, keputusan ini diperoleh berdasarkan pengajuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebelumnya.
“Tim pengawas dan konsultan pembangunan akan didatangkan langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Namun, masyarakat harus ikut mengawasi penggunaan dana bantuan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, masyarakat di desa dapat menentukan sendiri pembangunan yang diinginkan. Selain jalan desa, pembangunan dapat dilakukan terhadap jembatan, sarana penyediaan air bersih, atau infrastruktur permukiman lainnya.
“Sesuai dengan hasil musyawarah, masyarakat bisa menentukan keinginannya sendiri. Saya ingatkan, jangan sampai ada yang mengaku-ngaku telah melakukan pembangunan dan meminta bagian. Dana ini Rp250 juta diberikan seluruhnya untuk pembangunan. Kalau ada penyelewengan, laporkan kepada saya. Saya akan minta pihak berwajib untuk menyelesaikan secara hukum,” katanya.
(rsa)