Darman gauli adik iparnya hingga hamil 5 bulan

Kamis, 26 September 2013 - 10:32 WIB
Darman gauli adik iparnya...
Darman gauli adik iparnya hingga hamil 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Seorang siswi kelas 3 SMP di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Perbuatan bejat kakak iparnya ini telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2011 lalu. Akibatnya, korban kini putus sekolah karena malu sedang mengandung lima bulan.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Kroya, Cilacap, Jateng, IM, korban, nampak terlihat trauma. Trauma dan kesal yang mendalam juga dirasakan sang ayah korban, yang harus menahan malu akibat perbuatan bejat menantunya, Darwan.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila Darwan terhadap dirinya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Karena mengetahui bocah yang masih duduk di kelas 3 SMP ini hamil lima bulan.

"Pertama kali, saat saya di rumah sendirian, dia (pelaku) merayu saya dan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti maunya," aku IM di hadapan aparat kepolisian, Kamis (26/9/2013).

Karena takut, korban pun menuruti keinginan kakak iparnya itu. Merasa berhasil menggagahi korban, Darwan ketagihan. Karena dipikirnya tidak mendapatkan perlawanan yang berarti. Sekali gertak, pakaian melayang. Namun aksi bejatnya kini harus berakhir di dinginnya jeruji besi.

"Dia (pelaku) pas tahu saya hamil juga sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan saya," akunya lagi.

Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Kroya langsung meringkus Darwan, di rumahnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Pelaku yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban merupakan suami dari kakak korban yang pertama.

Di hadapan aparat, pelaku mengaku jika perbuatan bejat yang dilakukan terhadap adik iparnya itu berdasarkan suka-sama suka. Namun, polisi tak mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sebelum mencabuli korban, pelaku juga pernah mencabuli adik iparnya yang lain namun tak sampai hamil.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang perlindungan anak serta KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved