Darman gauli adik iparnya hingga hamil 5 bulan

Kamis, 26 September 2013 - 10:32 WIB
Darman gauli adik iparnya hingga hamil 5 bulan
Darman gauli adik iparnya hingga hamil 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Seorang siswi kelas 3 SMP di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Perbuatan bejat kakak iparnya ini telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2011 lalu. Akibatnya, korban kini putus sekolah karena malu sedang mengandung lima bulan.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Kroya, Cilacap, Jateng, IM, korban, nampak terlihat trauma. Trauma dan kesal yang mendalam juga dirasakan sang ayah korban, yang harus menahan malu akibat perbuatan bejat menantunya, Darwan.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila Darwan terhadap dirinya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Karena mengetahui bocah yang masih duduk di kelas 3 SMP ini hamil lima bulan.

"Pertama kali, saat saya di rumah sendirian, dia (pelaku) merayu saya dan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti maunya," aku IM di hadapan aparat kepolisian, Kamis (26/9/2013).

Karena takut, korban pun menuruti keinginan kakak iparnya itu. Merasa berhasil menggagahi korban, Darwan ketagihan. Karena dipikirnya tidak mendapatkan perlawanan yang berarti. Sekali gertak, pakaian melayang. Namun aksi bejatnya kini harus berakhir di dinginnya jeruji besi.

"Dia (pelaku) pas tahu saya hamil juga sempat menyuruh untuk menggugurkan kandungan saya," akunya lagi.

Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Kroya langsung meringkus Darwan, di rumahnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Pelaku yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban merupakan suami dari kakak korban yang pertama.

Di hadapan aparat, pelaku mengaku jika perbuatan bejat yang dilakukan terhadap adik iparnya itu berdasarkan suka-sama suka. Namun, polisi tak mempercayai keterangan pelaku. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sebelum mencabuli korban, pelaku juga pernah mencabuli adik iparnya yang lain namun tak sampai hamil.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang perlindungan anak serta KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2688 seconds (0.1#10.140)