Hakim MA tolak PK bos Asindo
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bos PT Asindo Jhon Lucman dan Direktur PT Karunia Sukses Sejati Frans Tunggono.
Keduanya, merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penipuan pembelian baja terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama.
Berdasarkan versi PT Roda Mas Baja Inti, pihaknya ditipu sebesar Rp108 miliar (versi PT Roda Mas Baja Inti) oleh Jhon dan Frans.
Majelis Hakim yang terdiri dari Salman Luthan, Sofyan Sitompul dan Zaharuddin Utama, dalam keputusan tertanggal 17 September 2013 menyatakan menolak pengajuan PK tersebut.
Penasihat hukum PT Roda Mas Baja Inti, Rudianto Lallo mengatakan, adanya putusan hakim MA yang menolak PK kedua terpidana menunjukkan kalau sistem peradilan masih memberikan rasa aman bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Seperti dalam kasus penipuan ini, kedua terdakwa sebelumnya seolah tak tersentuh hukum.
"Adanya putusan MA yang menolak PK Jhon Lucman dan Frans Tunggono menunjukkan kalau dalam perkara ini memang ada penipuan," terangnya, Rabu (25/9/2013).
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim di PN Makassar, perkara penipuan Jhon Luchman dan Frans Tunggono sempat dinyatakan onslag (putusan lepas).
"Onslag dalam putusan adalah majelis hakim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, akan tetapi hal itu bukan merupakan tindakan pidana.
Namun akhirnya putusan onslag inilah juga yang dibatalkan MA," jelasnya.
Terpisah, penasihat hukum Jhon Lucman, Laurens Kadubun, mengaku belum mengetahui salinan putusan MA. Pihaknya belum menerima salinan resmi pengajuan PK kliennya ditolak.
Sebelumnya, Laurens juga mempertanyakan langkah konsinyasi atau upaya penyelesaian utang dimana Jhon Lucman dan Frans Tunggono sudah mengembalikan uang sekitar Rp28 miliar sesuai dengan jumlah utang.
Seperti diketahui, Jhon Luchman dan Frans Tunggono pada 2011 lalu diajukan ke pengadilan dengan tudingan melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Andi Makkasar 24 November 2011 memutuskan kasus ini onslag, dan berarti Frans Tunggono dan Jhon Lucman sebagai terdakwa bebas.
Dengan putusan onslag tersebut, JPU yang terdiri dari Adnan Hamzah dan Arie Chandra melalui PN Makassar mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara Nomor 337/Pid.B/2011/PN.
Hasilnya, pada putusan MA tertanggal 9 Agustus 2012, kasasi JPU dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung MA dan menyatakan kalau tindakan Jhon Lucman dan Frans Tunggono murni tindak pidana penipuan.
Putusan MA dengan nomor perkara 871 K/PID/2012 membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 337/Pid.B/2011/PN.Mks tertanggal 24 November 2012.
Data SINDO menyebutkan, Jhon Lucman dan Frans Tunggono yang juga merupakan pengembang kawasan Panakkukang dan pusat perbelanjaan Panakkukang Square dilaporkan ke polisi oleh PT Roda Mas Baja Inti.
Mereka dituding melakukan penipuan, karena tak menyelesaikan pembayaran besi beton untuk pembangunan gedung di Panakkuang Square, nilainya sekitar Rp32 miliar dan masih ditambah bunga.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah.
Namun tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa, sehingga ditolak.
Jhon dan Frans sempat menjadi buronan Kejaksaan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya mereka berhasil ditangkap dan dipenjara di LP Klas I Makassar.
Keduanya, merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penipuan pembelian baja terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama.
Berdasarkan versi PT Roda Mas Baja Inti, pihaknya ditipu sebesar Rp108 miliar (versi PT Roda Mas Baja Inti) oleh Jhon dan Frans.
Majelis Hakim yang terdiri dari Salman Luthan, Sofyan Sitompul dan Zaharuddin Utama, dalam keputusan tertanggal 17 September 2013 menyatakan menolak pengajuan PK tersebut.
Penasihat hukum PT Roda Mas Baja Inti, Rudianto Lallo mengatakan, adanya putusan hakim MA yang menolak PK kedua terpidana menunjukkan kalau sistem peradilan masih memberikan rasa aman bagi pihak-pihak yang dirugikan.
Seperti dalam kasus penipuan ini, kedua terdakwa sebelumnya seolah tak tersentuh hukum.
"Adanya putusan MA yang menolak PK Jhon Lucman dan Frans Tunggono menunjukkan kalau dalam perkara ini memang ada penipuan," terangnya, Rabu (25/9/2013).
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim di PN Makassar, perkara penipuan Jhon Luchman dan Frans Tunggono sempat dinyatakan onslag (putusan lepas).
"Onslag dalam putusan adalah majelis hakim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, akan tetapi hal itu bukan merupakan tindakan pidana.
Namun akhirnya putusan onslag inilah juga yang dibatalkan MA," jelasnya.
Terpisah, penasihat hukum Jhon Lucman, Laurens Kadubun, mengaku belum mengetahui salinan putusan MA. Pihaknya belum menerima salinan resmi pengajuan PK kliennya ditolak.
Sebelumnya, Laurens juga mempertanyakan langkah konsinyasi atau upaya penyelesaian utang dimana Jhon Lucman dan Frans Tunggono sudah mengembalikan uang sekitar Rp28 miliar sesuai dengan jumlah utang.
Seperti diketahui, Jhon Luchman dan Frans Tunggono pada 2011 lalu diajukan ke pengadilan dengan tudingan melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Andi Makkasar 24 November 2011 memutuskan kasus ini onslag, dan berarti Frans Tunggono dan Jhon Lucman sebagai terdakwa bebas.
Dengan putusan onslag tersebut, JPU yang terdiri dari Adnan Hamzah dan Arie Chandra melalui PN Makassar mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara Nomor 337/Pid.B/2011/PN.
Hasilnya, pada putusan MA tertanggal 9 Agustus 2012, kasasi JPU dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung MA dan menyatakan kalau tindakan Jhon Lucman dan Frans Tunggono murni tindak pidana penipuan.
Putusan MA dengan nomor perkara 871 K/PID/2012 membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 337/Pid.B/2011/PN.Mks tertanggal 24 November 2012.
Data SINDO menyebutkan, Jhon Lucman dan Frans Tunggono yang juga merupakan pengembang kawasan Panakkukang dan pusat perbelanjaan Panakkukang Square dilaporkan ke polisi oleh PT Roda Mas Baja Inti.
Mereka dituding melakukan penipuan, karena tak menyelesaikan pembayaran besi beton untuk pembangunan gedung di Panakkuang Square, nilainya sekitar Rp32 miliar dan masih ditambah bunga.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah.
Namun tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa, sehingga ditolak.
Jhon dan Frans sempat menjadi buronan Kejaksaan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya mereka berhasil ditangkap dan dipenjara di LP Klas I Makassar.
(lns)