Sidang kasus penembakan Purwadi kembali ditunda

Selasa, 24 September 2013 - 17:29 WIB
Sidang kasus penembakan...
Sidang kasus penembakan Purwadi kembali ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penembakan mantan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kombes Pol Purwadi pada 6 April 2013 lalu, dengan terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda di Pengadilan Negeri Makassar kembali ditunda. Sebabnya, Jaksa Kejari Makassar kesulitan menghadirkan saksi korban kepersidangan.

"Kita memang masih berupaya untuk menghadirkan (mantan) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (Kombes Purwadi). Saat ini dia sedang ada di Jakarta. Kami baru tahu kalau dia sedang sekolah, sedang pendidikan. Tapi kami terus berupaya menghadirkan dia sebagai saksi korban," kata Jaksa Kejari Makassar Arie Chandra, kepada wartawan, Senin (24/9/2013).

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Johny Simanjuntak yang mengadili perkara ini telah berulangkali meminta JPU untuk menghadirkan Kombes Purwadi sebagai saksi korban kepersidangan. Akan tetapi, JPU belum mampu dan membuat proses persidangan menjadi terhambat.

Pada kasus penembakan terhadap mantan Karumkit Bhayangkara Komber PomPurwadi, terdakwa Briptu Ishak Kiranda terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah JPU dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.

Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pasal sekunder, yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan. "Saksi-saksi menguatkan dakwaan," lanjut Arie Chandra.

Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.

Berdasarkan pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi, karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.

Menurut versi kepolisian, proyek galian rumah sakit dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak di dalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol di rumahnya dan kemudian melakukan penembakan. Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita, pada 6 April 2013.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3430 seconds (0.1#10.140)