Sidang kasus penembakan Purwadi kembali ditunda

Selasa, 24 September 2013 - 17:29 WIB
Sidang kasus penembakan...
Sidang kasus penembakan Purwadi kembali ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penembakan mantan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kombes Pol Purwadi pada 6 April 2013 lalu, dengan terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda di Pengadilan Negeri Makassar kembali ditunda. Sebabnya, Jaksa Kejari Makassar kesulitan menghadirkan saksi korban kepersidangan.

"Kita memang masih berupaya untuk menghadirkan (mantan) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara (Kombes Purwadi). Saat ini dia sedang ada di Jakarta. Kami baru tahu kalau dia sedang sekolah, sedang pendidikan. Tapi kami terus berupaya menghadirkan dia sebagai saksi korban," kata Jaksa Kejari Makassar Arie Chandra, kepada wartawan, Senin (24/9/2013).

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Johny Simanjuntak yang mengadili perkara ini telah berulangkali meminta JPU untuk menghadirkan Kombes Purwadi sebagai saksi korban kepersidangan. Akan tetapi, JPU belum mampu dan membuat proses persidangan menjadi terhambat.

Pada kasus penembakan terhadap mantan Karumkit Bhayangkara Komber PomPurwadi, terdakwa Briptu Ishak Kiranda terancam pidana penjara hingga sembilan tahun, setelah JPU dalam dakwaannya menjerat Ishak dengan pasal berlapis.

Briptu Ishak dijerat dakwaan primer dengan pelanggaran terhadap Pasal 338, Pasal 340, juncto Pasal 53 KUHP tentang Perencanaan Pembunuhan dan dakwaan pasal sekunder, yakni pelanggaran Pasal 348, Pasal 355, Pasal 356, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan. "Saksi-saksi menguatkan dakwaan," lanjut Arie Chandra.

Untuk menguatkan dakwaan JPU, penyidik mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah kelongsung peluru dan dua butir peluru.

Berdasarkan pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi, karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.

Menurut versi kepolisian, proyek galian rumah sakit dipersoalkan Ishak dengan alasan semakin mempersempit akses jalan kekediaman tersangka yang terletak di dalam kawasan Asrama Polisi Bhayangkara yang letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Akan tetapi, tidak puas dengan jawasan korban, Ishak lantas mengambil sebuah pistol di rumahnya dan kemudian melakukan penembakan. Peristiwa penembakan terjadi di ruang komite medik RS Bhayangkara Makassar, sekira pukul 15.30 Wita, pada 6 April 2013.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ishak melakukan penembakan sebanyak empat kali, yakni tiga butir peluru ditembakkan pada korban Kombes Purwadi dan satu lagi ditembakkan pada daun pintu. Peluru tersebut mengenai bagian paha kiri dan kanan, serta pada bagian bahu.
(san)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
4 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
5 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
6 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved