Hakim tolak keberatan bos geng motor Mappakoe

Selasa, 24 September 2013 - 16:49 WIB
Hakim tolak keberatan bos geng motor Mappakoe
Hakim tolak keberatan bos geng motor Mappakoe
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi tim penasehat hukum Ketua Geng Motor Mappakoe Nur Ansyari alias Ari Katombo (17), dalam kasus pelemparan bom molotov pada acara festival musik.

Diketahui, setelah dinyatakan bebas pada kasus pelemparan bom molotov di lima gereja Makassar, pada awal Februaru 2013, Ari Katombo kembali menjalani persidangan dengan dakwaan juga melakukan pelemparan bom molotov.

"Hakim menolak keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya, selanjutnya sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi terkait pelemparan bom molotov pada acara festifal musik yang digelar di Makassar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Arie Chandra, kepada wartawan, Selasa (24/9/2013).

Saksi yang pertama akan dihadirkan, adalah panitia pelaksana gelaran festival musik tersebut. Ari Katombo dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dan kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, karena dinilai melanggar pasal 187 ayat ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa terlibat sejumlah teror di Makassar, mulai dari pelemparan bom molotov di lima gereja hingga teror pelemparan bom molotov pada acara keramaian. Terkait dengan perkara tersebut, Ari Katombo disidang dengan sistem peradilan anak dan tertutup untuk umum.

Diketahui, nama geng motor Mappakoe belakangan ini marak jadi perbincangan masyarakat di Makassar karena sepak terjangnya yang dikenal sebagai geng penebar teror di Makassar. Bahkan, belasan anggota geng motor ini telah dibekuk oleh aparat kepolisian dan perkaranya bergulir di pengadilan.

Aksi kekerasan yang dilakukan geng motor di Makassar ini juga menyasar jurnalis Trans TV Ardiansyah Endy yang ditikam di pahanya, pada 5 April 2013. Kemudian ada Harun, jurnalis Fajar TV yang dipanah punggungnya saat hendak liputan malam di RS Bhayangkara, Makassar.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis meminta agar hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara geng motor Mappakoe, tidak mengabaikan faktor keresahan masyarakat.

"Masyarakat mengharapkan proses hukum yang adil bagi korban dan hak aman masyarakat sipil bisa terjamin. Apalagi belakangan ini aksi geng motor kembali marak seperti aksi di sebuah warung kopi di Makassar, di mana juga dilakukan penjarahan," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7008 seconds (0.1#10.140)