32 Desa sadar hukum di Jabar diresmikan

Selasa, 24 September 2013 - 12:22 WIB
32 Desa sadar hukum...
32 Desa sadar hukum di Jabar diresmikan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 32 desa dan kelurahan sadar hukum se-Jawa Barat diresmikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin. Peresmian dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung.

Dengan ditetapkannya 32 desa tersebut, saat ini di Jawa Barat sudah ada 168 desa/kelurahan sadar hukum dari total 5.321 desa. Secara prosentase, jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Jawa Barat baru 3,06 persen.

"Hal ini menunjukan perlu dilakukan evaluasi dan duduk bersama dalam rangka peningkatan kegiatan penyuluhan hukum ke desa/kelurahan baik secara kuantitas maupun kualitas," kata Amir dalam sambutannya, Selasa (24/9/2013).

Untuk meningkatkan kegiatan penyuluhan itu, koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan penyuluhan hukum antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan pemerintah daerah harus lebih ditingkatkan.

Itu dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat melalui sinergi program pemerintah daerah.

Amir mengatakan, kegiatan penyuluhan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum.

Kedua, penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.

Sementra itu, jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Indonesia hingga 2013 ini ada 1.470 desa/kelurahan yang tersebar di 31 provinsi.

"Dua provinsi lagi belum ada desa/kelurahan sadar hukum," ungkap Amir.

Penyerahan penghargaan kepada 32 desa dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), kepada perwakilan masing-masing desa/kelurahan, dan kepada perwakilan SMAN 27 Bandung.

Untuk desa/kelurahan sadar hukum, ada enam kriteria yaitu rendahnya angka kriminalitas, ketaatan warganya membayar pajak, tidak terjadi pernikahan dini, rendahnya penyalahgunaan narkoba, ketentuan yang ditentukan desa/kelurahan, dan terakhir kebersihan lingkungan.

Selain desa/kelurahan sadar hukum, dalam acara itu juga ditetapkan SMAN 27 Bandung sebagai Perintis Forum Pelajar Sadar Hukum.

Penghargaan diberikan karena di sekolah itu diberlakukan aturan hukum secara ketat. Siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah jika tidak memiliki SIM.

Contoh lainnya, pengendara sepeda motor pun wajib menggunakan helm. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak boleh membawa kendaraannya ke sekolah.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)