Mahasiswa di Padang curanmor untuk foya-foya
A
A
A
Sindonews.com - Empat pelaku dan penadah motor curian di Kota Padang, dibekuk aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Padang. Satu diantaranya merupakan mahasiswa jurusan psikologi salah satu univresitas swasta.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 15 unit kendaraan bermotor hasil curian. Barang bukti itu, dipetik dari 22 lokasi yang berbeda di Kota Padang.
Diantara pelaku adalah Wi dan An. Dia tidak dapat berkelit lagi, saat dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, pada Minggu 22 September 2013 malam.
Wi, salah satu tersangka, merupakan mahasiswa jurusan psikologi salah satu universitas swasta di kota padang. Dari tangannya, polisi mengamankan 15 unit kendaraan bermotor hasil curian.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang penadah hasil kejahatan Wi dan An, di kawasan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Kedua penadah itu adalah Ai dan Im.
Salah satunya dihadiahi timah panas di paha kiri, karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Untuk satu unit sepeda motor, tersangka menjual dengan harga Rp1 juta kepada penadah.
Hasil penjualan, digunakan tersangka untuk untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 15 unit kendaraan bermotor hasil curian. Barang bukti itu, dipetik dari 22 lokasi yang berbeda di Kota Padang.
Diantara pelaku adalah Wi dan An. Dia tidak dapat berkelit lagi, saat dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, pada Minggu 22 September 2013 malam.
Wi, salah satu tersangka, merupakan mahasiswa jurusan psikologi salah satu universitas swasta di kota padang. Dari tangannya, polisi mengamankan 15 unit kendaraan bermotor hasil curian.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang penadah hasil kejahatan Wi dan An, di kawasan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Kedua penadah itu adalah Ai dan Im.
Salah satunya dihadiahi timah panas di paha kiri, karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Untuk satu unit sepeda motor, tersangka menjual dengan harga Rp1 juta kepada penadah.
Hasil penjualan, digunakan tersangka untuk untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)